Warga Desak Ponpes Manjung Ditutup, Rentetan Persoalan Lama Dinilai Tak Pernah Tuntas

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Manjung, Bripka E, menjadi titik puncak kekecewaan masyarakat Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri. Warga kini kembali menyuarakan tuntutan agar ponpes tersebut ditutup, dengan alasan persoalan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan dinilai tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh.


Desakan penutupan disebut bukan sekadar dipicu oleh kasus hukum yang kini menjadi perhatian publik. Pemerintah Desa Manjung mengungkapkan, aspirasi tersebut telah muncul sejak beberapa tahun terakhir akibat berbagai persoalan yang terus berulang, mulai dari dugaan kelebihan kapasitas santri, ketidaksesuaian data penghuni pondok, hingga aktivitas operasional yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.


Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, mengatakan pemerintah desa telah berkali-kali menyampaikan aspirasi masyarakat kepada berbagai pihak. Namun hingga kini, keluhan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian bagi warga.


"Intinya warga menuntut ponpes ditutup. Aspirasi itu sudah berulang kali kami sampaikan. Permasalahan overkapasitas sudah berlangsung sejak lama dan sampai sekarang masih menjadi perhatian masyarakat," ujar Exsanuri, Selasa (21/7/2026).


Menurutnya, selain persoalan kapasitas, pemerintah desa juga pernah menerima informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara jumlah santri yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara transparan oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Warga juga sempat mengeluhkan aktivitas pondok yang berlangsung hingga larut malam. Penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi disebut mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.


"Dulu suara pengerasnya sangat keras, aktivitas sampai tengah malam bahkan lewat. Setelah kasus bullying, penggunaan sound sudah jauh berkurang," terang Exsanuri.


Ia menjelaskan, kondisi lingkungan mulai lebih kondusif setelah peristiwa dugaan perundungan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia pada akhir 2025. Sejak saat itu, pengelola ponpes disebut mulai melakukan pembenahan terhadap aktivitas yang sebelumnya menjadi keluhan warga.


Sementara itu, seluruh santri diketahui telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah kasus dugaan asusila mencuat. Proses kepulangan berlangsung dengan pengawasan pihak terkait dan berjalan dalam kondisi aman.


Kasus yang berulang di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap operasional pondok pesantren. Masyarakat menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada penanganan kasus pidana semata, tetapi juga harus menyentuh aspek tata kelola, perlindungan santri, transparansi administrasi, hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang transparan, pengawasan yang ketat, serta langkah evaluasi yang objektif berdasarkan fakta dan kewenangan instansi terkait.




(Red/giyarto)