YOGYAKARTA, DIY || wartajawatengah.com – Gelombang penolakan dari kalangan insan pers terhadap pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus bergulir. Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat lebih dahulu melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026), kini Media Independen Online (MIO) Indonesia bersama tim kuasa hukumnya juga resmi melayangkan laporan serupa pada Selasa (21/7/2026).
MIO Indonesia melaporkan Hotman atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Menurut MIO, langkah hukum tersebut merupakan bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan yang dinilai telah direndahkan melalui pernyataan yang disampaikan di hadapan publik.
Sebelumnya, PWI Pusat juga menyampaikan laporan ke kepolisian dengan menyerahkan rekaman video yang memuat pernyataan Hotman saat konferensi pers. Organisasi tersebut menilai ucapan yang disampaikan telah melukai perasaan insan pers dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pangkal persoalan bermula saat konferensi pers terkait perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman merespons dengan kalimat, "Lu punya otak enggak?". Rekaman pernyataan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kritik dari berbagai kalangan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua organisasi pers melayangkan laporan kepada kepolisian. Peristiwa tersebut mencerminkan besarnya kekecewaan komunitas pers terhadap ucapan yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.
Pernyataan sesama insan jurnalis yaitu, Pimpinan Redaksi Warta Jawa Tengah, Pupung Isbudaya, dengan penuh prihatin dan juga menyampaikan kritik keras, terhadap sikap dan ucapan Hotman Paris Hutapea, yang dinilai tidak pantas disampaikan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Insan jurnalis di seluruh Indonesia terluka atas ucapan dan gestur yang diperlihatkan Hotman Paris. Kalimat 'lu punya otak enggak' yang terekam kamera dan beredar luas bukan hanya menyerang seorang wartawan, tetapi dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik. Seorang pengacara senior yang memahami hukum semestinya mampu menjawab pertanyaan secara argumentatif, bukan dengan kalimat yang merendahkan martabat orang lain," Jelasnya.
Lebih lanjut, Pimred Warta Jawa Tengah, menyebut bahwa Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang diajukan dalam konferensi pers merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat bagi kepentingan publik.
Ia juga menegaskan, bahwa perbedaan pendapat dalam forum terbuka adalah hal yang wajar, namun tidak seharusnya dibalas dengan ucapan yang bersifat menghina atau merendahkan.
Kasus ini kini memasuki ranah hukum setelah adanya laporan dari PWI Pusat dan MIO Indonesia. Proses penyelidikan selanjutnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Redaksi)

Social Plugin