Wonogiri (Wartajawatengah.com) - Satuan Reskrim Polres Wonogiri, berhasil bekuk pelaku tindakan pencurian di Dusun Kedunggaleng, Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jumat (10/05/2024).
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menuturkan, pelaku diamankan atas kasus pencurian di rumah milik Nurjanah (36), Warga Desa Kedungombo, Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Terdakwa IB (39), berhasil diringkus dirumahnya, pada hari Kamis 9 Mei 2024, diwilayah Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, setelah melalui serangkaian penyidikan dan keterangan saksi.
“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan, alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” Tutur Anom.
AKP Anom Prabowo menerangkan, Kronologi kejadian pada hari Jumat 03 Mei 2024 minggu lalu, korban bersama keluarganya menghadiri hajatan di rumah tetangganya. Saat siang harinya, korban pulang ke rumah dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dengan terlihat bekas congkelan dan barang-barang di lemari dalam keadaan berserakan di lantai.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban yang sedang kosong dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan sabit bendo,” Imbuh Anom.
Akibat kejadian tersebut Tersangka IB (39) berhasil menggasak, HP merk Xiaomi seri Note 9 dan uang sejumlah Rp240.000 milik korban Nurjanah (36). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Baturetno.
“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Rutan Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara” Pungkas Anom.
(Red/ Giyarto)
Social Plugin