GUNUNGKIDUL, DIY ||Wartajawatengah.com_ Oknum guru ngaji berinisial (S), ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindakan asusila yang dilakukan terhadap sepuluh muridnya di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP. Ahmad Mirza, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu 4 Agustus 2024 mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 2 Agustus 2024 lalu.
" Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, barang bukti, dan hasil visum. Maka dari itu, kami gelar penetapan tersangkanya," ujar Ahmad.
Kasat Reskrim Polresta Gunungkidul, AKP. Ahmad Mirsa menuturkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Gunungkidul.
"Pelaku sudah ditahan. Pelaku hadir ke Polres dari surat panggilan pemeriksaan,"ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PJ Lurah setempat Subariman mengatakan, sepuluh anak dilaporkan mendapatkan perlakuan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut.
" Guru ngaji ini mengajar di rumahnya, anak sekitar sepuluh-an anak. Dari keterangan guru ngaji, dia mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah ke pelecahan seksual terhadap anak.Yang bersangkutan mengakui sengaja tangannya geser nyenggol (bagian sensitif anak)," kata Subariman.
Ia mengatakan, atas aksi tak senonoh tersebut orang tua daripada murid yang dilecehkan ini melakukan pertemuan dan sepakat mengusir orang tersebut dari kampung.
" Kejadian pengusiran itu pada Kamis 1 Agustus 2024 kemarin. Setelah orang tua sepakat agar S diusir dari kampung. Dia diberikan waktu 1X24 jam, untuk meninggalkan tempat tinggalnya," Pungkas Subariman.
(Red/Bowo)
0 Komentar