GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_ Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul agar menghindari berfoto dengan pose jari yang merepresentasikan nomor urut pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul, Rabu (25/09/2024).
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, ASN terikat dengan aturan yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam Pilkada 2024,serta tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap Paslon.
“Pose jari harus dihindari, pose dengan Paslon juga tidak boleh, apalagi memasang atribut dan menghadiri kampanye,” kata Sunawan.
Sunawan menambahkan kegiatan atau tindakan apapun yang dapat menimbulkan kecurigaan mengenai pelanggaran netralitas ASN sebaiknya dihindari, termasuk apabila ASN menghadiri rapat.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan, ASN perlu mencermati dahulu muatan rapat atau pertemuan baik di tingkat dusun maupun kalurahan. Hal ini merupakan bentuk antisipasi apabila ada tim sukses yang hadir pada pertemuan.
“Soalnya yang bekerja untuk pengawasan nanti Badan Pengawas Pemilu. Masyarakat bisa juga melaporkan atas netralitas ASN. Organisasi masyarakat juga,” imbuh Sunawan.
BKPPD nantinya hanya menunggu laporan dari Bawaslu apabila ada pelanggaran netralitas ASN. Adapun sosialisasi telah BKPPD lakukan, menyasar para ASN.
Hal yang tidak kalah penting adalah atasan pegawai berstatus ASN perlu memberi pembinaan terhadap anggotanya agar tetap menjafa asas netralitas.
“Untuk kampanye damai ranahnya KPU. Sedangkan kalau ASN juga sudah deklarasi secara serentak kepala OPD yang dilanjutkan penandatanganan pakta integritas di masing-masing OPD,” Pungkas Sunawan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan deklarasi pemilu damai digelar bersamaan dengan pengundian nomor urut Paslon, Senin, 23 September 2024.
"Ada tiga poin utama dalam deklarasi tersebut yaitu mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Lalu, melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang," tutur Asih.
Terakhir, melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolres, Komandan Kodim, dan Paslon Kepala Daerah Gunungkidul.
(Red/Pupung)
0 Komentar