GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_ Polres Gunungkidul berhasil meringkus seorang ayah tiri yang tega mencabuli anaknya sebanyak tiga kali dalam setahun, dilakukan oknum Warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Jumat (29/11/2024).
Kapolres Gunungkidul AKBP. Ary Murtini. S.I.K, M.Si. Melalui Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP. Ahmad Mirza menuturkan, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan, serta masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditangkap Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB," tegas Mirza.
Korban dugaan kasus pencabulan masih berusia 15 tahun, yang dilakukan pelaku ayah tirinya KM (48), diakui sudah dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, sejak tahun 2023 lalu.
"Pengakuan korban pernah disetubuhi oleh terlapor (Ayah Tiri Korban) sebanyak tiga kali pada sekira tahun 2023 di rumah pelapor," kata Mirza.
Kronologi terungkapannya kasus ini, bermula saat korban diajak berhubungan badan dengan pelaku pada hari Minggu (24/11/2024), lalu. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, setelah mendapatkan laporan pihak berwajib langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun," pungkas Mirza.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(Red/Pupung)
0 Komentar