WONOGIRI, JATENG || Wartajawatengah.com_Polres Wonogiri berhasil seorang pria yang terbukti memiliki ribuan butir pil koplo, Warga Kalurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, Minggu (10/11/2024).
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K melalui Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan sudah tertangkapnya terdakwa inisial R alias KC (32), Warga Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri Kota itu terbukti memiliki ribuan butir pil koplo
"Diamankan karena tidak ada izin edar atau mengelola praktik kefarmasian," tutur Anom.
R alias KC (32), dibekuk polisi di daerah Brumbung, Kecamatan Selogiri, pada hari Jumat (8/11/2024).
Kasus terungkap bermula dari laporan warga sekitar, karena banyak orang asing berdatangan. Sehingga laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Tak lama, datang seorang pemuda, lalu diinterogasi dan digeledah polisi, serta ditemukan barang bukti, sebanyak 4 botol berisi obat daftar G berwarna putih, dengan logo huruf Y sebanyak 4.243 butir.
Saat ini, pelaku R alias KC (32), dan barang bukti obat keras diamankan di Polres Wonogiri.
"Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online," jelas Anom.
Pelaku R alias KC (32), diancam pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasinya, dan kami mohon apabila mengetahui adanya informasi mengenai peredaran narkoba agar memberikan informasi kepada kami," pungkas Anom.
(Red/Pupung/Giyarto)

Social Plugin