WONOGIRI, JATENG || Wartajawatengah.com_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, mencium dugaan indikasi adanya tindakan politik uang menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024, di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jumat (22/11/2024).
Anggota Bawaslu Wonogiri Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Data Informasi, Ambar Endro Saputro, mengatakan menerima informasi awal terkait indikasi politik uang, di Kecamatan Jatisrono dari warga yang menunjukkan tangkapan layar berisi percakapan di WhatsApp.
Percakapan tersebut berisi perintah dari seseorang yang diketahui sebagai simpatisan, sekaligus koordinator lapangan salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati kepada orang lain untuk mendata warga. Warga yang didata tersebut akan diberikan sejumlah uang agar memilih salah satu paslon di Pilkada Wonogiri 2024.
Bawaslu Wonogiri melakukan penelusuran, atas informasi tersebut sejak Minggu (17/11/2024). Penelusuran tersebut dilakukan terhadap pihak-pihak yang tercantum pada tangkapan layar percakapan Whatsapp tersebut.
”Hari ini sudah selesai penelusuran. Hasilnya memang ada indikasi rencana mengarah ke tindakan politik uang dari paslon tertentu. Mereka belum melakukan money politic, baru sekadar niat atau rencana. Penelusuran ini merupakan tindakan pencegahan. Kami mengedepankan pencegahan pelanggaran Pilkada,” tutur Ambar.
Ambar menyampaikan berdasarkan hasil penelusuran itu pula, diduga terdapat struktur simpatisan salah satu paslon tingkat Desa hingga Kabupaten yang berencana melakukan money politic. Bawaslu Wonogiri telah meminta keterangan yang bersangkutan dan memberikan pemahaman risiko hukuman bagi pelaku politik uang, serta meminta orang yang terlibat tersebut agar tidak melakukan politik uang.
”Orang yang memerintahkan pendataan warga untuk politik uang itu dari unsur masyarakat biasa, bukan ASN,” imbuh Ambar.
Bawaslu Wonogiri juga menghimbau semua pihak, untuk tidak melakukan politik uang, himbauan secara lisan serta diberikan selebaran soal larangan politik uang. Bawaslu Wonogiri juga berharap, warga bisa melaporkan kepada Bawaslu Wonogiri apabila mengetahui pelanggaran Pilkada seperti politik uang atau netralitas.
(Red/Pupung/Giyarto)
Social Plugin