KARANGANYAR, JATENG || wartajawatengah.com — Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengejutkan terjadi saat momen liburan keluarga di kawasan wisata Pantai Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang ibu rumah tangga berinisial AF (25) diduga nekat menganiaya suaminya sendiri hingga mengalami luka di bagian leher.
Korban diketahui berinisial S (35), warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Insiden tersebut terjadi saat korban bersama istri dan anak mereka tengah menginap di sebuah losmen di kawasan Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa bermula usai keluarga tersebut berwisata di Pantai Parangtritis dan memutuskan beristirahat di kamar losmen. Saat itu korban sedang tidur bersama anaknya.
"Saat pelapor tidur bersama anaknya, terlapor sempat memeluk korban dan meminta maaf. Namun tak lama kemudian, terlapor justru mengiris leher korban menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa pelaku," ujar Rita.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera datang memberikan bantuan.
Setelah kejadian, AF diduga melarikan diri dari lokasi sambil membawa anak mereka. Sementara korban langsung dievakuasi warga menuju RSUD Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai menjalani perawatan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kretek. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan AF dan langsung membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, sepanjang kurang lebih 20 sentimeter serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang justru berujung pada proses hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berakhir tragis.
(Red/pupung)

Social Plugin