WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam kasus kematian Herwanto (26), warga Dusun Nongko Suwit, Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Menyusul munculnya berbagai pertanyaan dari pihak keluarga terkait penyebab kematian korban, Tim Forensik Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Herwanto pada Selasa (26/5/2026).
Proses autopsi dilakukan dengan membongkar makam korban yang berada di Tempat Pemakaman Umum Desa Gambirmanis. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, termasuk personel Polsek Pracimantoro, guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di wilayah Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada 17 Februari 2026. Saat itu, Herwanto diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama istrinya, Rani.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan keluarga, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang menimbulkan tanda tanya. Herwanto disebut pulang bekerja sekitar pukul 17.00 WIB dan kemudian ditemukan tidak bernyawa sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban berada dalam kondisi tertutup selimut dengan wajah mengalami lebam dan gigi depan bagian atas hampir terlepas.
Selain itu, beredar informasi bahwa kaki, tangan, serta leher korban ditemukan dalam keadaan terikat menggunakan senar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, kepolisian mengambil langkah cepat dengan melakukan autopsi ulang guna memperoleh kepastian ilmiah terkait penyebab kematian korban. Pembongkaran makam dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan proses autopsi selesai pada pukul 15.30 WIB.
Kakek korban, Sarto (71), saat ditemui awak media pada Senin (1/6/2026), mengaku keluarga menaruh harapan besar terhadap hasil autopsi yang kini sedang ditangani penyidik.
"Kami berharap autopsi ini bisa mengungkap penyebab kematian cucu kami secara jelas. Kalau memang meninggal secara wajar, keluarga akan menerima dengan ikhlas. Tetapi kalau terbukti ada unsur kekerasan atau pembunuhan, kami meminta pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya," ujar Sarto.
Menurutnya, langkah kepolisian melakukan autopsi ulang menjadi harapan bagi keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul terkait kematian korban.
Hingga berita ini diturunkan, hasil autopsi dan penyelidikan masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari Polresta Surakarta bersama tim forensik. Polisi belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian Herwanto.
Keluarga berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap. Apabila ditemukan unsur pidana, keluarga meminta pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun jika hasil penyelidikan menyatakan korban meninggal secara wajar, keluarga menyatakan siap menerima dengan ikhlas demi kepastian dan keadilan.
(Red/giyarto)

Social Plugin