Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Gunungkidul : Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Urug Tol Gunakan Tanah Kas Desa



GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan Tanah Kas Desa (TKD), di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/02/2025).


Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana, saat di hubungi awak media melalui sambungan telpon, menjelaskan telah ditetapkan tersangka baru, inisial (THR), seorang direktur disalah satu perusahaan.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul, sebelumnya  telah menahan (SH), pada hari Senin (30/12/202), karena diduga terlibat, dalam korupsi terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD), yang digunakan untuk urug proyek tol Jogja-Solo.


" THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab, atas kegiatan penambangan tanpa izin," ujar Sendy Pradana.


Lebih lanjut, Sendhy Pradana menjelaskan,  bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya memeriksa dokumen untuk mengumpulkan barang bukti.



Kejaksaan Negeri Gunungkidul, sebelumnya juga telah menetapkan (SH), oknum mantan lurah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


"Tanah Khas Desa, yang digunakan untuk uruk proyek tol Jogja - Solo, pada tahun 2022," imbuh Sendy Pradana.


Hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya transfer dana dari perusahaan kepada oknum (SH), total kerugian, akibat penambangan Tanah Kas Desa (TKD),ilegal tersebut, diperkirakan mencapai Rp 506 (Lima Ratus Enam Juta Rupiah.


" Kami masih mendalami lebih lanjut, juga memanggil beberapa saksi-saksi," pungkas Sendy Pradana.







(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar