Oknum DC Diduga Dari BCA Finance Tarik Paksa Unit Mobil Saat Berhenti di Warung Sate


YOGYAKARTA, DIY || wartajawatengah.com_  Lagi-lagi terjadi pengambilan unit kendaraan di jalan, oleh oknum debt collector (DC), secara paksa atas. Satu unit kendaraan jenis Daihatsu type Ayla, dengan Nomor Polisi, B 2958 SFS, yang terjadi di sekitar Jl Piyungan-Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (07/03/2025).


Peristiwa penarikan oknum Debt Colector (DC), yang tertulis dalam Surat Kuasa Penarikan (SKP), berstempel BCA Finance, berikut berita acara serah terima. Namun yang sangat disayangkan, adalah pihak Debt Colector (DC), menarik kendaraan di jalan, pada saat penarikan, yang membawa unit kendaraan, pada saat itu bukan pemilik atau pihak kreditor, yang menyerahkan unit di dalam berita acara tersebut.


Kronologi kejadian, pada hari Selasa (04/03/2024), sekiranya pukul 13.33 WIB, berawal mobil jenis Daihatsu type Ayla, dengan Nomor Polisi B 2958 SFS, milik (Supriyono), sedang dipakai oleh temannya bernama (Edy). Pada saat itu (Edy), sedang istirahat berhenti makan sate, di warung sate wilayah Piyungan, pada saat itu, datanglah oknum Debt Colector (DC), berjumlah lima orang, memaksa menarik unit kendaraan tersebut, serta memaksa (Edy), untuk ikut ke kantor. Sesampainta di kantor, menurut keterangan (Edy), dipaksa menyerahkan kendaraan tersebut, serta disuruh pulang dengan menggunakan taxi online.


Kreditur Supriyono adalah Sekjen IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Provinsi DIY, saat di wawancarai awak media, menuturkan sangat menyayangkan oknum leasing dari BCA Finance, merampas dan memaksa, disisi lain yang memakai mobil tersebut bukan pemilik. Kreditur merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak, atas penarikan kendaraan tersebut.


"Saya siap mencicil, sisa kredit habis lebaran. Dan kalau perlu diselesaikan, dengan kesepakatan," jelas Supriyono.


Prosedural dalam hal penarikan kendraan, pihak leasing tidak bolek menarik dengan paksa di jalan. Hal penarikan kendaraan, ada Undang-Undang, yang mengaturnya agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.


Serta melakukan penarikan kendaraan di jalan oleh Debt Collector (DC), secara paksa adalah tindakan yang melanggar hukum pidana, dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP. 


Tindakan ini merupakan tindak pidana, bila melakukan pengambilan kendaraan, yang dilakukan oleh debt collector (DC) di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. 


Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor, atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. 


Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP. 








(Red/Pupung)