WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com_ Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri bertindak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (66), warga Kecamatan Slogohimo, yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Slogohimo pada Rabu (12/11/2025).
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 8 tahun berinisial SA, pelajar sekolah dasar di wilayah setempat. Pengungkapan kasus dilakukan Unit Reskrim Polres Wonogiri pada Jumat (14/11/2025), berdasarkan laporan keluarga dan hasil penyelidikan awal.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa kasus bermula saat ibu korban menemukan uang Rp9.500 di dalam tas anaknya. Ketika ditanya, korban mengaku uang tersebut diberikan oleh S.
“Setelah dibujuk secara halus, korban menjelaskan adanya tindakan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor. Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban dan kemungkinan terjadi lebih dari satu kali,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Polres Wonogiri.
Polisi menduga aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025 hingga 10 November 2025. Dari hasil penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan para saksi, S (66) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tersangka telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, dengan mengedepankan perlindungan maksimal bagi korban,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan yang mengancam keselamatan anak di lingkungan sekitar.
(Red/Giyarto)

Social Plugin