GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Pemerintah Kalurahan Kanigoro bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pantai Ngrenehan bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang menampilkan dugaan ketidakjujuran seorang pedagang ikan di kawasan wisata Pantai Ngrenehan, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, rapat resmi digelar di Balai Kalurahan pada Selasa (11/11/2025). Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa oknum pedagang yang terlihat dalam video viral itu diberhentikan dari aktivitas berjualan di kawasan pantai.
Ketua Pokja Pantai Ngrenehan, Dani Rismawan, menjelaskan bahwa hasil penelusuran internal menunjukkan orang dalam video tersebut bukan merupakan pedagang resmi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), melainkan hanya membantu salah satu pedagang tetap.
“Sudah diklarifikasi dan disepakati bersama, yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan berjualan di Pantai Ngrenehan,” jelas Dani.
Sementara itu, Lurah Kanigoro, Suroso, menegaskan bahwa keputusan tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan wisatawan terhadap citra pantai dan para pelaku usaha di kawasan tersebut.
“Hasil rapat jelas, yang bersangkutan diberhentikan dan tidak boleh berjualan lagi. Kami juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh pedagang di kawasan pantai,” tegasnya.
Pemerintah Kalurahan berharap langkah ini menjadi momentum evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan perdebatan di media sosial.
Sejumlah warganet mendukung tindakan tegas pemerintah sebagai bentuk penertiban dan perlindungan konsumen, sementara sebagian lainnya menilai keputusan itu terlalu keras bagi pedagang kecil.
Polemik ini menjadi sorotan publik, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kejujuran dan kepercayaan dalam aktivitas ekonomi di destinasi wisata unggulan seperti Pantai Ngrenehan.
(Red/Pupung)

Social Plugin