Polres Wonogiri Ungkap Penebangan Ilegal Kayu Sonokeling, Dua Tersangka Diamankan

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Kepolisian Resor Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan ilegal dan peredaran hasil hutan tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial B dan D.


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga dilakukan operasi penindakan pada Kamis (29/1/2026) dini hari.


Hasilnya, petugas mendapati praktik penebangan dan penguasaan hasil hutan tanpa izin resmi yang telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Polisi menetapkan B sebagai pelaku penebangan sekaligus penjual kayu, sementara D berperan sebagai pembeli hasil kayu ilegal tersebut.


Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Zebra yang digunakan untuk mengangkut kayu, 35 potong kayu jenis sonokeling, serta satu unit mesin pemotong kayu (senso).


Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kedua tersangka ditahan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Polres Wonogiri menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan penindakan terhadap kejahatan kehutanan, demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Staidmen


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perusakan hutan di wilayah Wonogiri.


“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKBP Wahyu, Jumat (30/1/2026).


Ia menambahkan, Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas, setiap bentuk kejahatan kehutanan.


“Kami tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.





(Red/giyarto)