Inspektorat Gunungkidul Mulai Audit Investigasi, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ngunut

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul resmi memulai audit investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen. Proses audit lapangan mulai dilakukan sejak Rabu (10/12/2025) dengan fokus awal pada pengumpulan data dan dokumen penggunaan anggaran.


Ketua Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Gunungkidul, Jatmiko Sutopo, mengatakan tim auditor telah diterjunkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Menurutnya, audit dilakukan secara bertahap dan saat ini masih berada pada tahap awal.


“Saat ini kami fokus mengumpulkan data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa. Belum ada langkah lanjutan sebelum proses awal ini selesai,” ujar Jatmiko, Kamis (11/12/2025).


Jatmiko menegaskan, audit investigasi dilakukan atas perintah langsung Bupati Gunungkidul. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.


“Kami bertugas melakukan penilaian dan penyelidikan di lapangan. Bagaimana hasil akhirnya, sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan. Yang jelas, kami berkomitmen menjaga transparansi dan objektivitas,” tegasnya.


Dari pihak kalurahan, Lurah Ngunut Iswanto Hadi menyatakan pihaknya terbuka dan kooperatif terhadap proses audit tersebut. Ia menyebut, kalurahan justru mengajukan permohonan audit ke Inspektorat untuk memperjelas persoalan keuangan yang selama ini menjadi perhatian publik.


“Kami menyambut baik audit ini. Harapannya bisa mengurai berbagai dugaan dan menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat,” kata Iswanto.


Ia juga mengungkapkan, audit diperlukan untuk mengetahui kondisi riil keuangan kalurahan, termasuk besaran utang serta program yang masih memungkinkan untuk dilaksanakan.


Sementara itu, Inspektur Daerah Gunungkidul, Saptoyo, menegaskan audit investigasi ini merupakan bagian dari nota kesepahaman antara Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung dalam rangka pengawasan pengelolaan keuangan desa.


“Target audit investigasi ini selama tujuh hari. Setelah selesai, hasilnya akan kami sampaikan kepada Bupati Gunungkidul,” ujar Saptoyo.


Ia menambahkan, Inspektorat juga terus berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul guna memperkuat pengawasan dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.





(Red/pupung)