SOLO, JATENG || wartajawatengah.com – Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyaluran dana hibah negara ke rekening pribadi Paku Buwono XIII membuka tabir persoalan serius soal tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Keraton Solo. Praktik tersebut dinilai rawan menabrak prinsip transparansi dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana APBN.
Menanggapi hal itu, Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menyatakan bahwa pihak Keraton selama ini hanya mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah selaku pemberi hibah. Ia menegaskan bahwa Keraton tidak pernah mengajukan permintaan khusus terkait pencairan dana.
“Ya, kita kan ikut arahan pemerintah. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah,” ujar PB XIV Purbaya.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan, jika dana hibah negara bersumber dari APBN dan APBD, mengapa penyalurannya dilakukan atas nama pribadi, bukan lembaga atau badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum?
PB XIV Purbaya menambahkan, Keraton tidak berada pada posisi menekan pemerintah terkait anggaran. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pencairan kepada otoritas berwenang, termasuk pemerintah daerah.
“Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham bagaimana mekanismenya,” lanjutnya.
Saat ditanya kembali soal kepatuhan terhadap regulasi, PB XIV menyatakan keyakinannya bahwa seluruh proses telah sesuai aturan karena mengikuti arahan dari pemerintah. Namun, jawaban normatif tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan, terutama soal pertanggungjawaban penggunaan dana publik.
Sebelumnya, Menbud Fadli Zon dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI menegaskan bahwa Keraton Solo menerima hibah dari berbagai sumber negara, mulai dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga APBN, namun penerima hibah tercatat atas nama pribadi.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan itu penerimanya pribadi. Ke depan kita ingin ada pertanggungjawaban, terutama terkait hibah yang diberikan termasuk dari APBN,” tegas Fadli Zon.
Pernyataan Menbud tersebut menandai sinyal keras dari pemerintah pusat bahwa praktik lama yang tidak transparan tidak lagi dapat ditoleransi. Publik kini menanti langkah konkret pembenahan, termasuk penertiban mekanisme hibah agar dana negara tidak lagi dikelola secara personal, melainkan melalui sistem yang akuntabel, terbuka, dan dapat diaudit.
(Red/ferdinan,s)


Social Plugin