JAKARTA || wartajawatengah.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi Yudisial (KY) yang membuka peluang pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sikap responsif KY tersebut dinilai sebagai wujud nyata berjalannya fungsi pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan.
Apresiasi itu disampaikan menyusul pernyataan Juru Bicara KY, Anita Kadir, yang menegaskan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya terkait penanganan perkara pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim.
Ketua Umum IWO Indonesia menilai, langkah KY penting dalam menjaga marwah penegakan hukum, terlebih mencuat dugaan perlakuan tidak manusiawi dalam proses persidangan terhadap almarhum Haji Halim yang tetap dipaksa menjalani sidang meski berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit keras.
“Hukum harus ditegakkan, tetapi aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Memaksa seseorang yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit parah untuk bersidang adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan publik,” ujar Icang Rahardian dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
IWO Indonesia juga mengapresiasi langkah KY yang telah melakukan pemantauan langsung sejak adanya permohonan dari kuasa hukum almarhum, Jan S. Marinka. Menurut Icang, pemantauan tersebut perlu ditindaklanjuti secara mendalam untuk memastikan tidak adanya unsur pembiaran maupun tekanan dalam proses persidangan.
“Kami mendorong KY untuk mendalami lebih jauh apakah terdakwa telah mendapatkan hak-hak dasar kesehatannya selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Icang menambahkan, kasus ini harus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi, sebagaimana keluhan yang disampaikan pihak keluarga almarhum.
IWO Indonesia melalui seluruh jaringan anggotanya, lanjut Icang, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendukung KY dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
“Kami berharap KY tidak berhenti pada pemantauan administratif semata, tetapi benar-benar menelaah urgensi dan kepatutan tindakan Majelis Hakim di lapangan. Jangan sampai penegakan hukum kita dipersepsikan kehilangan nurani, terutama terhadap lansia yang berada dalam kondisi sekarat,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga almarhum Haji Halim menyayangkan proses hukum yang tetap berjalan meski yang bersangkutan dalam kondisi kritis. Almarhum bahkan disebut sempat menjalani persidangan di PN Kelas IA Palembang dalam posisi terbaring dengan tangan terpasang infus, serta mengalami penahanan selama beberapa hari dalam keadaan sakit.
(Red/pupung)

Social Plugin