Kasus Ponpes Wonogiri: Tetapkan Tersangka dan Jalani Proses Sesuai UU Perlindungan Anak

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Aparat dari Polres Wonogiri menetapkan seorang anak berinisial R (11) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya santri berinisial DRP (11) di sebuah pondok pesantren di Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.


Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula dari candaan antar korban dan pelaku yang berujung saling ejek. Situasi kemudian memanas hingga terjadi perkelahian di dalam kelas pada Sabtu (14/2/2026) saat tidak ada guru yang mengajar.


“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, saat ini kami menetapkan satu orang anak sebagai pelaku, dengan inisial R (11),” ujarnya kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Rabu (18/2/2026).


Keterangan tersebut diperkuat oleh tiga saksi yang merupakan teman sekelas korban. Mereka menyebut perkelahian sempat dilerai, namun sudah terjadi tindakan fisik. Korban disebut sempat dibanting dan dicekik setelah terjadi saling ejek yang dipicu candaan perjodohan dengan teman sekelas.


Usai kejadian, korban mengeluh pusing dan sakit di bagian belakang kepala. Korban juga dilaporkan sempat muntah beberapa kali di area tempat wudu dan kamar mandi. Melihat kondisinya memburuk, pengurus pondok pesantren membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.


Polisi bersama tim medis telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban pada Selasa (17/2/2026) untuk memastikan penyebab pasti kematian. Hasil resmi masih menunggu laporan medis lanjutan.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena tersangka masih di bawah usia 12 tahun, proses hukum mengarah pada mekanisme pembinaan sesuai ketentuan perlindungan anak.


Sebelumnya, laporan polisi dibuat pihak keluarga pada Minggu (15/2/2026). Keluarga menilai terdapat kejanggalan pada kondisi jenazah sebelum dimakamkan, di antaranya adanya darah yang keluar dari hidung dan mulut serta bercak darah pada peti jenazah. Polisi menyatakan seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.





(Red/giyarto)