Modus Congkel Gembok Warung, Pasutri Gas Melon Diamankan Polisi


GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas LPG 3 kilogram yang menyasar sejumlah warung makan dan warung gorengan di wilayah Kapanewon Wonosari.


Kasus ini bermula dari laporan pencurian di Warung Gorengan Mbah Mar yang berada di Jalan Wonosari–Nglipar, Padukuhan Karangtengah I, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mendapati sembilan tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi telah hilang, sementara satu tabung kosong masih berada di lokasi. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai sekitar Rp2 juta.


Kapolsek Wonosari, Tri Wibawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Dua pelaku berinisial SR dan SH, yang diketahui merupakan pasangan suami istri asal Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, berhasil diamankan warga saat hendak kembali melakukan aksi pencurian.


“Kedua pelaku diamankan warga saat mencoba mencuri tabung gas di sebuah warung makan di ruas Wonosari–Semanu, tepatnya di depan PT Supersonic. Pelaku SR bertugas mencongkel gembok menggunakan palu dan obeng, sementara pelaku SH menunggu di atas sepeda motor untuk membantu membawa hasil curian,” ungkap Kompol Tri Wibawa dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Jumat (27/02/2026).


Aksi keduanya gagal setelah pemilik warung yang telah bersiaga langsung memergoki dan mengamankan pelaku, kemudian meminta bantuan warga sekitar. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Gunungkidul.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 28 tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua helm, palu, obeng, serta bronjong yang digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil curian.


Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa pasangan tersebut telah berulang kali melakukan pencurian tabung gas di sejumlah lokasi di wilayah Kapanewon Wonosari dan sekitarnya, termasuk warung makan, warung gorengan, hingga rumah makan padang. Total kerugian dari berbagai tempat kejadian perkara ditaksir mencapai jutaan rupiah.


Berdasarkan pengakuan pelaku, tabung gas hasil curian dijual ke sejumlah warung kelontong di wilayah Gunungkidul dan Sleman dengan harga berkisar antara Rp135 ribu hingga Rp145 ribu per tabung. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar pinjaman harian atau bank plecit yang menjerat pelaku akibat persoalan ekonomi.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. 


Polisi juga mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan tempat usaha, terutama pada malam hingga dini hari.




(Red/pupung)