Bupati Gunungkidul Respon Kritik Oknum: Aspirasi Silakan, Tapi Jangan Ajari Kami Langgar Aturan

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa penanganan sengketa tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan dalam tanggapannya pada Jumat (27/2/2026).


Bupati Gunungkidul yang akrab disapa Mbak Endah itu menyatakan, pemerintah daerah telah bergerak cepat merespons aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan tanah yang dikaitkan dengan status Sultan Ground maupun sengketa pribadi milik warga bernama Sadikem.


Menurutnya, untuk tanah yang berkaitan dengan Sultan Ground, pemerintah daerah telah memproses administrasi sesuai ketentuan. Pada 20 Januari 2026, sertifikat tanah telah diserahkan kepada pihak keraton. Selain itu, Pemkab Gunungkidul juga telah bersurat resmi kepada Gusti Mangkubumi yang memiliki kewenangan terkait tanah tersebut. Dokumen sertifikat juga telah berada di Panitikismo Keraton.


“Pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan inspektorat dan kejaksaan agar penanganannya tidak tumpang tindih. Untuk penyelesaian selanjutnya akan dilaksanakan secara internal keraton. Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan salah atau benar,” tegas Mbak Endah.


Sementara itu, terkait sengketa tanah pribadi milik Sadikem, Bupati menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah lama ditindaklanjuti. Bahkan, kasus tersebut telah diproses oleh pihak kepolisian.


“Laporan ini sudah sejak lama ditangani Polres, sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya diterbitkan SP3. Pemerintah daerah juga sudah menindaklanjuti, dan hasilnya dinyatakan sebagai sengketa pribadi,” jelasnya.


Mbak Endah juga menanggapi beredarnya pernyataan di media sosial atas nama Rachmad Subandi yang dinilai memprovokasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bertindak di luar koridor hukum.


“Saudara boleh tidak suka dengan kepala daerah, kepala kejaksaan, maupun kapolres. Tapi jangan ajarkan kami untuk main hakim sendiri. Dengan hukum rimba, kami tidak akan memberhentikan lurah atau siapa pun hanya berdasarkan perintah saudara. Ini negara hukum. Untuk menghukum seseorang harus lengkap data dan faktanya,” tegasnya.


Ia menambahkan, pemerintah daerah akan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan aturan hukum dalam setiap pengambilan keputusan, serta tidak akan bergerak di luar kewenangan yang dimiliki.




(Red/pupung)