GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com- Dampak kasus korupsi dana desa di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, kini tak hanya menyeret aparat ke meja hijau, tetapi juga melumpuhkan roda pemerintahan di tingkat akar rumput. Warga menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi kalurahan yang dinilai “hancur” akibat praktik korupsi yang terungkap dalam kurun 2022–2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Lurah Bohol, Margana, selama 1 tahun penjara, serta Carik Bohol, Kelik Istanto, selama 3 tahun penjara. Putusan tersebut memicu respons dari jaksa penuntut umum yang mengajukan banding karena menilai hukuman terhadap lurah terlalu ringan dan tidak disertai kewajiban membayar uang pengganti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim, terutama terkait tidak dibebankannya uang pengganti kepada terdakwa Margana.
“Kami ajukan banding karena putusannya tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Selain itu, terdakwa tidak dibebani denda maupun uang pengganti, padahal menurut kami yang bersangkutan turut menikmati aliran dana tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp418.276.470 berdasarkan hasil audit Inspektorat. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan fiktif.
Alfian mengungkapkan, praktik korupsi dilakukan secara sistematis dengan pembagian dana kepada sejumlah perangkat kalurahan.
“Sebagian besar kegiatan tidak dilaksanakan meski anggaran telah dicairkan. Dana tersebut berada dalam penguasaan perangkat kalurahan dan dibagikan dengan nominal berbeda,” jelasnya.
Pelayanan Lumpuh, Warga Jadi Korban
Di balik proses hukum yang berjalan, kondisi di Kalurahan Bohol justru semakin memprihatinkan. Kekosongan jabatan strategis membuat pelayanan publik terganggu dan roda pemerintahan berjalan pincang.
Sejumlah posisi penting tidak terisi, mulai dari Lurah dan Carik yang menjalani hukuman, hingga perangkat lain Danarta yang telah purna tugas, dan Pangripta meninggal dunia. Bahkan, dua Dukuh di wilayah Songgoringgi dan Wuru gagal dilantik.
Situasi ini membuat pelaksana tugas (PLT) harus merangkap berbagai fungsi dengan jumlah personel yang terbatas.
Tokoh masyarakat setempat menyebut kondisi ini ibarat “rumah tanpa penghuni”.
“Kami sangat prihatin. Kalurahan seperti kehilangan arah. Pelayanan tidak maksimal karena kekurangan perangkat. Mau dibawa ke mana nasib warga jika kondisi ini terus dibiarkan,” ungkapnya.
Desakan untuk Pemerintah Daerah
Masyarakat kini berharap adanya intervensi cepat dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menyelamatkan kondisi tersebut. Mereka meminta Bupati segera mengambil langkah strategis guna mengisi kekosongan jabatan dan memulihkan pelayanan publik.
“Kami tidak membela pelaku korupsi, silakan diproses sesuai hukum. Tapi jangan sampai masyarakat ikut menjadi korban. Kami butuh pemimpin untuk melanjutkan roda pemerintahan,” tegas tokoh masyarakat.
Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah turun langsung melihat kondisi di lapangan.
“Ibu Bupati, warga Bohol membutuhkan kehadiran pemimpin. Kalurahan ini sudah hancur, kami ingin bangkit. Jangan biarkan kami terlantar akibat ulah oknum,” imbuhnya.
Menanti Putusan Banding
Sementara itu, proses banding terhadap putusan Margana tengah berjalan dan diperkirakan akan diputus pada akhir April 2026. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani masa penahanan.
Adapun perkara Kelik Istanto telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan segera dieksekusi, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi di tingkat desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan dan kehidupan masyarakat.
Kini, harapan warga Kalurahan Bohol bertumpu pada langkah cepat pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi pemerintahan dan memastikan desa kembali berjalan sebagaimana mestinya.
(Red/dhanu)

Social Plugin