WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G atau yang kerap disebut “pil koplo” di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota. Seorang pemuda berinisial VG (19), warga Kelurahan Wonokarto, diamankan petugas setelah diduga mengedarkan obat tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Wuryorejo pada Jumat (10/4/2026) malam, menyusul adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat.
“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir obat keras berlogo “Y” yang dikemas dalam dua klip plastik, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli di wilayah Wonogiri. Praktik ilegal ini dinilai kerap menyasar kalangan muda karena harga yang relatif terjangkau, namun memiliki dampak serius terhadap kesehatan.
Saat ini, VG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Wonogiri mengingatkan bahwa obat keras daftar G bukanlah barang konsumsi bebas. Penggunaan tanpa resep dokter serta peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Masyarakat, khususnya generasi muda, diharapkan menjauhi penyalahgunaan obat-obatan dan turut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran barang berbahaya.
(Red/giyarto)

Social Plugin