GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul terus mendalami kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa seorang remaja berinisial RF (19), warga Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen. Penanganan perkara kini memasuki tahap penyelidikan intensif dengan fokus pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
“Proses penyelidikan saat ini fokus pada pemanggilan saksi-saksi. Sejumlah saksi telah kami periksa guna memperkuat bukti di lapangan,” ujar AKP Yahya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, penyidik juga segera melayangkan panggilan kepada dua orang terlapor berinisial TY dan IN yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Keduanya akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Gading VI, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen. Berdasarkan keterangan keluarga, insiden bermula dari persoalan sepele terkait titipan rokok yang tidak sempat diserahkan korban. Saat korban mendatangi rumah terlapor untuk klarifikasi, situasi justru memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
Korban diduga mengalami intimidasi sebelum akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya menderita luka fisik, tetapi juga mengalami trauma psikologis mendalam. Bahkan, korban disebut sempat mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.
Ayah korban, FN (35), menyampaikan kecaman keras atas tindakan para pelaku yang dinilai tidak berperikemanusiaan dan telah menimbulkan dampak serius bagi kondisi fisik maupun mental anaknya.
“Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari para terduga pelaku, baik permintaan maaf maupun bentuk tanggung jawab lainnya. Anak saya diperlakukan semena-mena, bahkan keluarga kami ikut terpukul secara psikis. Nenek korban sampai harus dirawat karena syok,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami mengecam keras tindakan pengeroyokan ini. Ini sangat keji, apalagi disertai ancaman kepada korban. Kami meminta kepolisian bertindak tegas dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
(Red/pupung)

Social Plugin