PLN Gandeng Kejari Wonogiri, Penertiban Listrik Ilegal Kini Diperkuat dengan Langkah Hukum

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Praktik penggunaan listrik ilegal di Kabupaten Wonogiri kini menghadapi tekanan serius. PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukoharjo menggandeng Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk memperkuat langkah penertiban yang selama ini dinilai belum memberikan efek jera.


Penguatan sinergi tersebut mengemuka dalam pertemuan antara manajemen PLN UP3 Sukoharjo dan jajaran Kejari Wonogiri. Agenda yang dibahas tidak lagi sebatas koordinasi, melainkan mengarah pada langkah konkret dalam menghadapi maraknya pelanggaran di sektor ketenagalistrikan.


Manager PLN UP3 Sukoharjo, Indri Megananda, mengungkapkan bahwa praktik pencurian listrik masih ditemukan di sejumlah wilayah dengan berbagai modus. Mulai dari sambungan langsung tanpa meter hingga manipulasi instalasi yang merugikan negara.


“Penertiban akan diperkuat karena menyangkut keselamatan publik dan kerugian negara. Ini tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa,” ujar Indri, Kamis (2/4/2026).


Ia menegaskan, tanpa dukungan penegakan hukum, upaya penanganan di lapangan kerap menemui kendala. Karena itu, kolaborasi dengan Kejaksaan dinilai menjadi langkah strategis guna memperkuat setiap tindakan penertiban.


“Kami membutuhkan pendampingan hukum agar setiap langkah penertiban memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.


Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas rencana perpanjangan kerja sama penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Skema ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak penindakan, termasuk membuka peluang langkah hukum terhadap pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan dukungan penuh terhadap penguatan penegakan aturan di sektor kelistrikan.


“Kami siap memberikan pendapat hukum maupun pendampingan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa praktik penggunaan listrik ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.


“Jika ditemukan pelanggaran yang berindikasi merugikan negara, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.


Dengan penguatan sinergi antara PLN dan Kejaksaan, penanganan listrik ilegal di Wonogiri diproyeksikan memasuki fase yang lebih tegas. Penertiban tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan membuka ruang penegakan hukum sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelanggar.





(Red/giyarto)