WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Aksi pelecehan seksual di jalan raya kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Seorang pemuda berinisial M (27), warga Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, ditangkap jajaran Polres Wonogiri setelah diduga melakukan aksi cabul terhadap pengendara perempuan di Jalan Manyaran–Watukelir.
Kasus yang terjadi pada Senin (18/5/2026) itu menimpa seorang perempuan berinisial S (19), warga Kecamatan Manyaran. Korban mengalami pelecehan seksual saat berkendara, ketika pelaku diduga meremas bagian tubuh korban di tengah perjalanan.
Peristiwa tersebut memicu kritik keras dari masyarakat karena aksi pelecehan dilakukan secara terang-terangan di ruang publik. Tindakan itu dinilai bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan bentuk kekerasan seksual yang merampas rasa aman perempuan di jalan raya.
Kasatreskrim Iptu Agung Sedewo mengatakan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah korban melapor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku ini mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, sudah empat kali melakukan hal seperti ini,” ujar Agung.
Polisi mengungkap, hingga kini sudah ada dua korban yang melapor dengan pelaku yang sama. Modus yang digunakan yakni berpura-pura menanyakan arah kepada korban, kemudian membuntuti sebelum melancarkan aksi pelecehan.
“Modus pelaku ini menanyakan korban mau ke arah mana. Kemudian membuntuti korbannya dan melakukan pelecehan,” terang Agung.
Aksi tersebut memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, khususnya perempuan yang kerap bepergian seorang diri. Banyak pihak menilai tindakan cabul di jalan raya tidak boleh dianggap sepele karena dapat meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban.
Fenomena “begal pantat” juga dinilai menjadi alarm darurat moral dan lemahnya kontrol perilaku sosial di ruang publik. Pengamat sosial menilai pelaku kekerasan seksual kerap berlindung di balik alasan “iseng”, padahal tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang merendahkan martabat korban.
Sementara itu, saat diperiksa di Mapolres Wonogiri, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng. Namun alasan itu tidak menghapus unsur pidana maupun dampak psikologis yang dialami korban.
Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi warga yang merasa pernah menjadi korban hal semacam ini bisa segera melaporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjutinya,” tegas Wahyu.
Polres Wonogiri juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah mengalami tindakan serupa, khususnya di wilayah Manyaran, Wuryantoro, dan Eromoko. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena takut atau malu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual di ruang publik harus dilawan bersama. Keberanian korban melapor dinilai penting agar pelaku tidak terus berkeliaran dan mengulangi aksinya terhadap perempuan lain.
(Red/giyarto)

Social Plugin