GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Aparat kepolisian menutup lima lokasi tambang batu putih ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menekan potensi kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damun Asa, menegaskan bahwa penutupan tersebut bukan semata tindakan represif, melainkan bentuk peringatan keras agar para pelaku usaha segera mematuhi regulasi yang berlaku.
“Tujuan utama penertiban ini agar tidak ada lagi tambang ilegal serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Penindakan dilakukan secara bertahap selama dua pekan terakhir oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Muray, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar lima titik tambang yang berada di Kapanewon Ponjong, Semin, dan Ngawen.
Menurut Yahya, seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penertiban dilakukan karena aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin. Jika ke depan pelaku sudah memenuhi syarat perizinan, maka kegiatan dapat dilakukan kembali di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sebagai bentuk penegasan hukum, aparat memasang spanduk penutupan di setiap lokasi tambang. Spanduk tersebut memuat larangan beroperasi serta ancaman sanksi pidana bagi pihak yang nekat melanggar. Dalam ketentuan yang berlaku, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penutupan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban hukum, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Gunungkidul yang selama ini rentan terhadap dampak eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol.
(Red/pupung)

Social Plugin