Praperadilan Ditolak, Status Tersangka RS Dinyatakan Sah: Polres Gunungkidul Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka berinisial RS dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kandas di Pengadilan Negeri Gunungkidul. Dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026), hakim tunggal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Gunungkidul sah secara hukum.


Dalam persidangan, pihak RS hadir melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon, sementara termohon adalah Polres Gunungkidul. Hakim menilai bahwa langkah penyidik dalam menetapkan status tersangka telah didasarkan pada prosedur yang benar serta didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.


Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat legitimasi proses penyidikan yang telah dilakukan jajarannya. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.


“Penetapan tersangka terhadap RS telah melalui proses yang sah, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Semua tahapan kami pastikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yahya usai persidangan.


Ia juga menekankan bahwa praperadilan 

merupakan hak setiap warga negara, namun putusan hakim dalam perkara ini menjadi penegasan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus oleh kepolisian.


Lebih lanjut, AKP Yahya menyatakan bahwa perkara yang melibatkan korban anak menjadi prioritas penanganan serius Polres Gunungkidul. Kepolisian, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.


“Kasus ini menyangkut perlindungan anak, sehingga penanganannya kami lakukan secara maksimal, hati-hati, dan tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana asusila,” tegasnya.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan biaya perkara praperadilan sebesar nihil atau Rp0.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul segera menuntaskan pemberkasan perkara RS untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada tahap I. Langkah ini diambil guna mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun tersangka.





 (Red/pupung)