GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola retribusi sektor pariwisata. Sebanyak 19 petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang bertugas di wilayah Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, resmi diberhentikan setelah muncul dugaan kebocoran penerimaan retribusi yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih (Mbak Endah), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mbak Endah menegaskan seluruh petugas TPR yang selama ini bertugas atas nama Kalurahan Kemadang telah dinonaktifkan untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan.
"Seluruh petugas TPR dari Kalurahan Kemadang kami nonaktifkan. Selanjutnya, proses hukum kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang," tegas Mbak Endah, Senin (27/7/2026).
Menurut Mbak Endah, sebagian besar petugas yang diberhentikan merupakan pamong kalurahan yang sebelumnya mendapat kewenangan melakukan pemungutan retribusi wisata pada malam hingga dini hari melalui skema kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah kalurahan.
Sebagai langkah antisipasi agar pelayanan kepada wisatawan tetap berjalan normal, Pemkab Gunungkidul langsung menyiapkan 22 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil alih operasional pemungutan retribusi. Para ASN dijadwalkan mulai bertugas pada Rabu (29/7/2026) dan akan ditempatkan di sejumlah titik strategis, yakni TPR Utama Baron, TPR Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), serta TPR Kemadang.
Bupati Gunungkidul, menilai keterlibatan ASN menjadi bagian dari reformasi tata kelola retribusi karena memiliki tanggung jawab administratif dan disiplin kepegawaian yang lebih jelas.
"Kami ingin sistem pemungutan retribusi menjadi lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. ASN memiliki tanggung jawab serta konsekuensi disiplin yang jelas apabila melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sebelum diterjunkan ke lapangan, seluruh ASN telah mengikuti pembekalan mengenai standar pelayanan kepada wisatawan, mekanisme pemungutan retribusi, hingga tata cara pelaporan apabila menemukan kendala maupun dugaan pelanggaran selama bertugas.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan pemerintah sebenarnya telah menerapkan berbagai sistem pengawasan, mulai dari pemasangan kamera pengawas (CCTV) hingga penerapan pembayaran secara non-tunai.
Namun demikian, menurut Markus, pemanfaatan teknologi belum cukup apabila tidak dibarengi dengan integritas para petugas di lapangan.
"Teknologi memang membantu pengawasan, tetapi tetap diperlukan kedisiplinan dan integritas. Baik pembayaran tunai maupun non-tunai masih memiliki celah apabila tidak diawasi dengan baik," jelas Markus.
Melalui pergantian petugas serta penguatan sistem pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap pengelolaan retribusi destinasi wisata dapat berjalan semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap tata kelola sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul.
(Red/pupung)

Social Plugin