Memuat postingan...

Seleksi Pamong Kalurahan Jepitu Disorot, Peserta Pertanyakan Transparansi Nilai dan Kendala Ujian Komputer

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Pelaksanaan ujian pengisian pamong dan staf pamong Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (28/10/2026), menuai sorotan dari peserta dan perwakilan masyarakat. Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari transparansi penghitungan nilai, dasar penyusunan soal ujian teori, hingga kendala teknis pada perangkat komputer saat ujian praktik.


Sorotan tersebut mengemuka setelah sejumlah peserta meminta panitia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penilaian dan hasil akhir seleksi. Hingga sekitar pukul 19.00 WIB, rincian nilai masing-masing peserta dan informasi lengkap mengenai calon yang dinyatakan lolos belum diperoleh secara utuh.


Ujian yang berlangsung di Balai Kalurahan Jepitu tersebut diikuti 18 peserta untuk memperebutkan enam formasi, yakni ulu-ulu, danarta, staf pangripta, staf ulu-ulu, staf tata laksana, dan staf jogoboyo.


Pelaksanaan seleksi melibatkan unsur pemerintah kalurahan, tenaga pendidikan, dinas terkait, dan tokoh masyarakat. Sementara itu, pengawasan turut melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.



Salah seorang peserta, Sartono, 

mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan seleksi, terutama dasar penghitungan nilai pengalaman kerja di lingkungan pemerintahan, penyusunan soal ujian teori, serta kesiapan perangkat komputer yang digunakan dalam ujian praktik.


Menurut Sartono, materi pembekalan yang diberikan kepada peserta hanya berupa kisi-kisi sejumlah peraturan daerah. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai landasan penyusunan soal agar peserta memahami materi yang diujikan dan panitia dapat mempertanggungjawabkan proses seleksi.


“Jangan sampai soal dibuat asal-asalan. Saat pembekalan kemarin, kami hanya diberikan kisi-kisi berupa beberapa peraturan daerah, tanpa diberikan buku atau materi pendukung yang lebih lengkap. Karena itu, saya ingin mengetahui dasar dari setiap soal yang dibuat,” ujarnya.


Selain persoalan materi ujian, Sartono juga menyoroti lambatnya proses loading komputer ketika ujian praktik berlangsung.


Menurutnya, kesiapan perangkat merupakan bagian penting yang harus diperhatikan panitia. Kendala teknis berpotensi mengganggu konsentrasi peserta dan perlu dievaluasi untuk memastikan setiap calon memperoleh kesempatan yang setara.


Menanggapi pertanyaan peserta, perwakilan panitia yang merupakan carik atau sekretaris kalurahan menjelaskan bahwa penghitungan nilai akhir mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022.


Berdasarkan keterangan panitia, komposisi penilaian terdiri atas 50 persen nilai ujian tertulis, 45 persen nilai ujian praktik, dan 5 persen nilai pengalaman bekerja di pemerintahan kalurahan.


Pengalaman yang diperhitungkan meliputi pekerjaan sebagai anggota badan perwakilan kalurahan, pamong kalurahan, serta tenaga harian lepas sesuai ketentuan yang berlaku.


Meski demikian, penjelasan mengenai komposisi penilaian tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan peserta terkait rincian penghitungan nilai setiap calon, penerapan bobot penilaian, serta dasar penetapan hasil akhir seleksi.


Keterbukaan terhadap dokumen penilaian menjadi penting agar peserta dapat mengetahui apakah seluruh komponen telah diterapkan secara konsisten sesuai aturan yang menjadi acuan.


Perwakilan masyarakat turut meminta agar hasil penghitungan nilai disampaikan secara terbuka. Mereka menginginkan adanya penjelasan yang dapat diperiksa mengenai proses penilaian, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.


Apabila ditemukan kejanggalan yang dapat dibuktikan, masyarakat berharap panitia melakukan evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Usulan mengenai kemungkinan ujian ulang juga perlu dikaji berdasarkan bukti, prosedur resmi, dan kewenangan pihak terkait.


Berdasarkan data panitia, distribusi 18 peserta pada enam formasi adalah empat peserta untuk ulu-ulu, empat peserta danarta, tiga peserta staf pangripta, tiga peserta staf ulu-ulu, dua peserta staf tata laksana, serta dua peserta staf jogoboyo.


Persaingan dalam pengisian jabatan tersebut membuat kepastian mekanisme seleksi menjadi perhatian penting. Karena itu, setiap tahapan perlu dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh peserta.


Pelaksanaan seleksi pamong bukan sekadar proses mengisi jabatan di lingkungan pemerintahan kalurahan. Proses tersebut juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga.


Panitia diharapkan memberikan penjelasan yang terukur mengenai dasar penyusunan soal, rincian komponen nilai, mekanisme penghitungan hasil akhir, serta evaluasi terhadap kendala teknis selama ujian praktik.


Keterbukaan informasi bukan berarti menganggap telah terjadi pelanggaran, melainkan menjadi langkah untuk menjawab pertanyaan peserta dan mencegah munculnya dugaan yang tidak berdasar.


Hingga berita ini ditayangkan, rincian nilai akhir dan identitas peserta yang dinyatakan lolos belum diperoleh secara lengkap. Konfirmasi lanjutan kepada panitia masih diperlukan untuk memastikan seluruh pertanyaan terjawab berdasarkan dokumen dan ketentuan resmi.


Publik kini menanti penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, agar hasil seleksi pengisian pamong Kalurahan Jepitu benar-benar dipahami sebagai proses yang adil, objektif, dan sesuai aturan.




(Red)