WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap dugaan penyalahgunaan obat psikotropika di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial AHR alias Dul (26) diamankan petugas pada Rabu (7/10/2026) dengan barang bukti sebanyak 10 butir obat jenis Riklona.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang warga yang diduga kerap menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan untuk memastikan
kebenaran laporan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan terhadap AHR, petugas menemukan lima butir Riklona yang disimpan di saku celananya. Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah yang bersangkutan mengaku masih menyimpan lima butir obat serupa di rumahnya.
Petugas selanjutnya membawa AHR ke kediamannya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan obat tersebut. Di sebuah gudang yang berada di samping rumah, polisi kembali menemukan lima butir Riklona. Penemuan itu disaksikan oleh warga setempat.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 10 butir Riklona. Selanjutnya, AHR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AHR dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika. Peran serta warga dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi dan menindak dugaan pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diimbau agar tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan obat-obatan yang peredarannya dibatasi tanpa hak dan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu aparat melakukan penyelidikan. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih menjalani pemeriksaan.
(Red)

Social Plugin