Memuat postingan...

Puluhan Driver Ambulans Datangi SPBU Mijahan, Operator Akui Kesalahan Prosedur Penolakan Pertalite

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Puluhan pengemudi ambulans yang tergabung dalam Persatuan Driver Ambulance Gunungkidul (PEDANG) mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mijahan, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (24/10/2026).


Kedatangan para pengemudi ambulans tersebut merupakan bentuk aksi damai untuk meminta klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU menyusul penolakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite terhadap kendaraan ambulans.


Penolakan tersebut memicu keberatan dari para relawan pengemudi ambulans. Pasalnya, ambulans merupakan kendaraan yang digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan membantu masyarakat dalam situasi darurat.


Dalam pertemuan dengan para relawan, Pengawas SPBU Mijahan, Untoro, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengakui adanya kesalahan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) dari pihak operator yang bertugas.


Menurut Untoro, operator yang melakukan penolakan diduga belum memahami ketentuan mengenai pelayanan BBM bersubsidi bagi kendaraan ambulans atau kendaraan layanan publik tertentu.


Penolakan Disebut Sudah Terjadi Dua Kali

Persoalan ini menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan pengawas SPBU, kejadian penolakan pengisian Pertalite terhadap ambulans tersebut bukan kali pertama terjadi. Penolakan serupa disebut telah berlangsung sebanyak dua kali dan dilakukan oleh operator yang berbeda.


Kondisi tersebut mendorong pihak pengelola SPBU untuk melakukan evaluasi internal, khususnya terkait pemahaman petugas terhadap prosedur pelayanan serta ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.


Bagi para relawan, pelayanan ambulans berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, kejelasan prosedur dan kesamaan pemahaman antara petugas SPBU dengan pengguna kendaraan layanan darurat menjadi hal penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.


Meski demikian, ketentuan mengenai penggunaan Pertalite tetap perlu mengacu pada regulasi yang berlaku. Status sebagai kendaraan ambulans tidak dengan sendirinya menghapus seluruh persyaratan penyaluran BBM bersubsidi.


Manajemen SPBU Minta Maaf dan Berjanji Evaluasi


Pertemuan antara perwakilan PEDANG dan pihak pengelola SPBU Mijahan akhirnya berakhir setelah manajemen menemui para relawan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.


Pihak SPBU juga berkomitmen melakukan evaluasi internal agar kejadian penolakan pengisian BBM terhadap ambulans tidak terulang kembali.


Penyelesaian melalui dialog tersebut menjadi langkah awal untuk memperbaiki komunikasi antara pengelola SPBU dan para pengemudi ambulans di Gunungkidul.


Namun, evaluasi tidak cukup berhenti pada permohonan maaf. Pengelola SPBU perlu memastikan setiap operator memahami ketentuan yang berlaku, sementara pihak terkait perlu memberikan kejelasan mengenai persyaratan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan ambulans.


Dengan demikian, persoalan serupa tidak terus berulang dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan yang seharusnya bisa dicegah.


Peristiwa di SPBU Mijahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketepatan prosedur, pemahaman regulasi, dan kualitas pelayanan publik harus berjalan beriringan, terutama ketika menyangkut kendaraan yang digunakan untuk membantu masyarakat dalam kondisi darurat.



(Redaksi)