SOLO, JATENG || wartajawatengah.com — Gelombang demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat yang terus membesar menjadi peringatan serius bagi penyelenggara negara. Ketika tekanan ekonomi, ketidakpuasan terhadap elite politik, dan aspirasi publik yang dinilai belum terakomodasi bertemu dalam satu momentum, demonstrasi tidak lagi sekadar menjadi aksi turun ke jalan, melainkan cerminan persoalan yang menuntut jawaban konkret dari pemerintah.
BRM Kusumo Putro, pengamat sosial politik sekaligus Doktor Hukum, menilai bahwa membesarnya demonstrasi perlu dibaca secara lebih mendalam. Pemerintah tidak cukup hanya melihat jumlah massa, mengatur lalu lintas, atau mengerahkan aparat untuk menjaga ketertiban. Hal yang jauh lebih penting adalah memahami mengapa masyarakat merasa perlu menyampaikan tuntutan melalui tekanan di ruang publik.
Menurut Kusumo, setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian: tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, menurunnya kepercayaan terhadap elite politik, serta anggapan bahwa saluran formal penyampaian aspirasi belum menghasilkan perubahan yang dirasakan secara nyata.
“Demonstrasi besar bukan semata-mata persoalan jumlah massa. Di baliknya bisa terdapat akumulasi keluhan ekonomi, kekecewaan politik, dan perasaan tidak didengar. Pemerintah harus berani memeriksa akar persoalannya, bukan hanya sibuk mengendalikan gejala yang terlihat di permukaan,” tegas Kusumo dalam keterangannya.
Kusumo menilai mahasiswa memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi karena dapat menjadi penggerak kritik, pengawas kebijakan, sekaligus penghubung antara keresahan masyarakat dan pengambil keputusan.
Namun, independensi gerakan mahasiswa harus tetap dijaga. Gerakan yang membawa kepentingan publik perlu terbuka terhadap kritik, berbasis data, dan tidak terseret menjadi alat kepentingan politik kelompok tertentu.
“Ketika masyarakat merasa aspirasi mereka tidak memperoleh respons yang memadai, kampus dan jalanan dapat menjadi ruang penyampaian tuntutan yang semakin menonjol. Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan parlemen,” ujar Kusumo.
Ia mengingatkan, keberadaan demonstrasi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah keliru. Namun, tuntutan yang disampaikan masyarakat tetap harus diperiksa secara serius, dijawab dengan argumentasi yang terbuka, dan ditindaklanjuti apabila ditemukan persoalan nyata.
Kritik publik tidak semestinya dipandang sebagai gangguan semata. Dalam demokrasi, kritik merupakan salah satu instrumen untuk menguji apakah kebijakan negara benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Salah satu persoalan yang disoroti Kusumo adalah kesenjangan antara mekanisme formal penyampaian aspirasi dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Ketika dialog hanya menghasilkan pernyataan tanpa tindak lanjut yang jelas, kepercayaan publik berisiko semakin menurun. Situasi tersebut dapat mendorong masyarakat memperbesar tekanan melalui demonstrasi agar tuntutan mereka memperoleh perhatian.
Media sosial turut mempercepat penyebaran informasi, koordinasi aksi, dan pembentukan solidaritas lintas kelompok. Dalam hitungan waktu singkat, isu yang sebelumnya terbatas pada komunitas tertentu dapat menjadi perhatian publik secara luas.
Meski demikian, Kusumo mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media sosial harus tetap diverifikasi. Mobilisasi massa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fakta, sementara informasi yang belum terbukti juga tidak semestinya diperlakukan sebagai kebenaran.
Persoalan utamanya, menurut dia, adalah bagaimana negara membangun komunikasi yang transparan dan menyediakan mekanisme pengaduan yang benar-benar bekerja.
“Jika rakyat terus-menerus harus turun ke jalan agar tuntutannya diperhatikan, pemerintah perlu mengevaluasi kualitas komunikasi dan respons kelembagaannya. Jangan sampai dialog hanya menjadi formalitas, sedangkan persoalan yang disampaikan masyarakat tetap tidak terselesaikan,” tegasnya.
Kusumo juga mengingatkan pentingnya membaca dinamika demonstrasi secara cermat agar ketegangan sosial tidak berkembang menjadi krisis yang lebih luas.
Ia menilai, perubahan dari aksi protes menjadi krisis nasional tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan besarnya jumlah demonstran. Eskalasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk memburuknya kondisi ekonomi, munculnya kekerasan dan korban jiwa, perpecahan elite politik, serta menurunnya kepercayaan terhadap kemampuan institusi negara dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Pengalaman krisis 1998 menjadi pelajaran bahwa gejolak politik dapat berkaitan dengan tekanan ekonomi, ketegangan sosial, kekerasan, dan perubahan dukungan politik. Namun, kondisi saat ini tidak dapat begitu saja disamakan dengan situasi pada masa tersebut.
“Sejarah harus menjadi pelajaran, bukan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Yang perlu diwaspadai adalah ketika persoalan ekonomi dan politik tidak diselesaikan, komunikasi memburuk, lalu kekerasan justru memperlebar jurang ketidakpercayaan,” kata Kusumo.
Menurutnya, langkah pencegahan harus dimulai sebelum konflik membesar. Pemerintah perlu membuka dialog substantif, menjelaskan kebijakan secara transparan, dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut tuntutan masyarakat.
Di sisi lain, seluruh pihak juga memiliki tanggung jawab menjaga aksi tetap damai, menghindari kekerasan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dalam sorotannya terhadap tuntutan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kusumo menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan masyarakat.
Ketika kebakaran menimbulkan kabut asap, mengganggu aktivitas warga, dan mengancam kesehatan masyarakat, penanganan harus berorientasi pada perlindungan manusia sekaligus pemulihan lingkungan.
Tuntutan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional juga perlu dijawab berdasarkan kondisi faktual, kajian risiko, skala dampak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan status bencana harus disertai langkah penanganan yang terukur dan tidak berhenti pada perdebatan administratif.
Kusumo menilai, masyarakat berhak memperoleh informasi terbuka mengenai langkah pemerintah, perkembangan penanganan, pihak yang bertanggung jawab, serta upaya pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.
“Jangan biarkan masyarakat berjuang sendirian menghadapi dampak bencana. Negara harus hadir melalui tindakan yang bisa diukur, bukan sekadar pernyataan. Jika terdapat kelalaian atau pelanggaran, harus diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataan yang menjadi inti kritiknya, Kusumo menyoroti kecenderungan mengukur keberhasilan pengamanan hanya dari kondisi jalan yang kembali lengang atau massa yang membubarkan diri.
Menurutnya, ketertiban memang penting, tetapi tidak cukup untuk menjamin stabilitas sosial dalam jangka panjang. Persoalan yang melatarbelakangi demonstrasi harus tetap diselesaikan meskipun aksi telah berakhir.
“Keamanan sejati bukanlah jalanan yang kosong dari suara rakyat, melainkan rakyat yang merasa didengar dan dilindungi,” tegas Kusumo.
Ia juga menolak anggapan bahwa setiap kritik keras otomatis merupakan tindakan provokatif. Penilaian terhadap suatu aksi harus didasarkan pada fakta, bentuk tindakan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kritik tersebut.
“Jangan buru-buru menyebut rakyat provokator hanya karena mereka berani menyampaikan kritik. Yang harus diperiksa adalah persoalan yang mereka sampaikan: apakah ada kebijakan yang merugikan, apakah ada kelalaian, dan apakah negara sudah memberikan jawaban yang layak,” ungkapnya.
Kusumo menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Sebaliknya, demonstrasi damai juga tidak semestinya dihadapi dengan tindakan berlebihan. Setiap dugaan pelanggaran, baik oleh demonstran maupun aparat, harus diperiksa secara objektif berdasarkan hukum dan bukti.
Kusumo mendorong pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat mengambil langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan publik.
Pertama, membuka ruang dialog yang melibatkan mahasiswa dan kelompok masyarakat terdampak. Kedua, menjelaskan kebijakan publik secara transparan, termasuk alasan, manfaat, risiko, dan mekanisme evaluasinya. Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap korupsi serta memastikan dugaan pelanggaran diproses sesuai hukum. Keempat, menjawab persoalan ekonomi dan lingkungan melalui program yang dapat diukur hasilnya.
Pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan tindak lanjut tuntutan secara berkala agar masyarakat dapat menilai apakah dialog benar-benar menghasilkan perubahan.
Tanpa langkah tersebut, pembubaran massa hanya berpotensi menyelesaikan persoalan di permukaan, sementara sumber ketidakpuasan tetap bertahan.
“Rakyat tidak menuntut kekacauan. Rakyat menuntut negara bekerja, kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, dan pejabat yang bersedia mempertanggungjawabkan keputusan mereka. Selama tuntutan belum dijawab secara substantif, kritik akan tetap menjadi bagian dari kehidupan demokrasi,” pungkas Kusumo.
Pernyataan BRM Kusumo Putro menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata terletak pada kemampuan menjaga ketertiban, tetapi juga pada keterbukaan menerima kritik, kesungguhan menyelesaikan persoalan, dan konsistensi mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat.
(Red/BRM.KSP)


Social Plugin