Dendam Kesumat Dengan Cewek Motif Pria Cabul Dijalan Panggang

 

Gunungkidul (Wartajawatengah.com) -Terjadi pelecehan seksual yang menimpa gadis belia warga Padukuhan Gumbeng, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (08/05/2024).


Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada 29 April 2024 sekitar pukul 05:15 wib.


Korban pencabulan yang menimpa Gadis belia berinisial ES (20) warga Padukuhan Gumbeng, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul. Menjadi korban pencabulan ( Diremas ) payudaranya di kawasan jl.Panggang-imogiri Km 4 tepatnya disekitar Angkringan tengah alas pada 29 april 2024.


Kronologi kejadian, Korban hendak berangkat kerja diwilayah bantul, merasa dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna hitam dengan lampu motor tidak menyala dan hanya menggunakan lampu sen.


Diduga pelaku berinisial AS (43) warga Padukuhan Jerukan, Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Mapolsek mendapatkan laporan dari korban dan dilakukan tindakan  penangkapan di rumah pelaku tanpa ada perlawanan.



"Pelaku memepet korban  dan meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku, dan korban terjatuh. Motor yang dikendarai oleh korban mengalami luka dibagian tubuhnya" Tutur Suranto.


Menurut pengakuan pelaku sudah ada lima korban yang di perlakukan sama, motif pelaku dendam terhadap perempuan lantaran sebelumnya pelaku pernah menjadi korban tabrak lari oleh seorang perempuan.


Kanit Reskrim Polsek Panggang Aipda Suyanto mengatakan pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut dengan alasan dendam kepada para pengendara motor perempuan.


"Tersangka memilih korbannya secara acak, dengan target pengendara motor perempuan yang melintas di jalan yang sepi", Imbuh Suyanto.


Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Huruf A/UU No. 12 Tahun 2022, tentang UUTPKS ( Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual ) diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.


(Red/Haris )