SDN Botodayakan Rongkop Di Bobol Maling 1 Unit Laptop Dan LCD Proyektor Amblas


BREAKING NEWS || GUNUNGKIDUL, DIY ||Wartajawatengah.com_ Terjadi tindak pidana pencurian, berhasil menggondol laptop dan proyektor, yang terdapat di ruang Guru SDN Botodayakan, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (24/07/2024).


Kapolsek Rongkop AKP. Wasdiyanto, SH.MAP, membenarkan adanya peristiwa tindak pidana pencurian di SDN Botodayakan tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, pukul 06.30 Wib, telah diperoleh laporan adanya Tindak Pidana Pencurian, Tempat Kejadian Perkara SDN Botodayakan, Kapanewon Rongkop. Pelapor Tugiya, SPd, Kepala Sekolah SDN Botodayakan.


" Benar, sudah adanya laporan tindak pidana pencurian, Tempat Kejadian Perkara SD Negeri Botodayakan, Jajaran Polsek Rongkop, langsung ketempat kejadian perkara, saat ini dilanjutkan laporan ke Polres Gunungkidul," Tutur Wasdiyanto.


Tindak Pidana Pencurian sesuai Pasal 363 KUHP, tempat kejadian perkara, pada ruang Guru SDN Botodayakan, Padukuhan Boto tengah, Kalurahan Botodayaan, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul.


Kronologi kejadian, pada hari Rabu tgl 24 Juli 2024, sekira pukul 06.30 WIB, saksi 1 bernama Sipin (52), penjaga sekolah SDN Botodayaan Rongkop, hendak membuka pintu ruang guru,  bermaksud mau mengambil kunci ruangan kelas, akan tetapi ketika mau masuk keadaan kunci pintu masuk ruangan guru dalam keadaan rusak, ada bekas congkelan.



Setelah dilakukan pengecekan ternyata, adanya barang yang hilang dalam ruangan tersebut, diantaranya LCD Proyektor merk Viewsonic PA503X ( ZNK), warna putih, proyektor sebelum hilang diletakkan dibawah meja ruang guru no 2. Juga hilang 1 unit Laptop merk HP, warna silver ID 4830B772-2EEE-4E000-B385-E836A89DBF7F, sebelum hilang laptop tersebut diletakan di meja guru no 4.


Kepala SD Negeri Botodayaan Tugiya, Spd, melalui Mujiran, Spd menuturkan, atas kejadian tersebut pihak Sekolah telah melaporkan ke Polsek Rongkop dan dilanjutkan melaporkan ke Polres Gunungkidul.


" Benar kami yang mewakili SDN Botodayakan, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rongkop dan dilanjutkan lapor ke Polres Gunungkidul," Tutur Mujiran.


Terjadinya tindakan pencurian jenis Laptop dan Lcd Proyektor tersebut, SDN Botodayaan 

mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.700.000.




(Red/Pupung)