Memuat postingan...

FNB Kembali Datangi Kejari Gunungkidul, Desak Dugaan Penyimpangan Tanah SG Ngalang Diusut Tuntas

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Forum Ngalang Bersatu (FNB) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan Tanah Kasultanan (SG) di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kamis (10/9/2026) siang.


Kedatangan FNB tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mengawal laporan dugaan persoalan pemanfaatan dan pensertifikatan Tanah SG yang selama ini menjadi perhatian warga Ngalang.


Ketua FNB, Turaji akrab dipanggil Kejun, mengatakan audiensi dilakukan untuk meminta kejelasan kepada Kejari Gunungkidul mengenai sejauh mana proses hukum perkara tersebut.


Menurutnya, masyarakat ingin memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti tanpa kepastian. FNB juga mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.


"Kami mempertanyakan sejauh mana proses perkara yang dilaporkan. Apakah sudah mendapatkan titik terang atau belum. Kami berharap APH, dalam hal ini Kejari Gunungkidul, terus memproses dugaan tindak pidana tersebut secara profesional dan transparan," katanya.


Kejun menegaskan, persoalan Tanah SG bukan sekadar persoalan administratif. Menurut FNB, apabila dalam proses pemanfaatan maupun pensertifikatan ditemukan pelanggaran hukum, maka harus ada langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


FNB juga meminta agar proses penyidikan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status tanah dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan, didampingi Kasi Intel Kejari Gunungkidul Surya Hermawan, memastikan perkara Kalurahan Ngalang masih dalam proses penanganan.


Alfian menjelaskan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.


"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, proses hukum masih harus melalui tahapan pendalaman untuk memastikan berbagai aspek dalam perkara tersebut," jelas Alfian.


Salah satu fokus pendalaman adalah mengenai dugaan kerugian negara yang mungkin timbul dari pemanfaatan Tanah SG tersebut. Untuk memastikan aspek tersebut, Kejari Gunungkidul akan meminta pandangan dan keterangan dari sejumlah ahli.


"Kami akan berkonsultasi dengan ahli dari STPN dan ahli hukum pidana untuk menelaah berbagai aspek dalam perkara ini, termasuk berkaitan dengan kerugian negara," ujarnya.


Kejari Gunungkidul juga membuka ruang bagi masyarakat Ngalang yang memiliki informasi tambahan untuk disampaikan kepada penyidik.


Alfian meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyimpangan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kalurahan Ngalang.


"Kami juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai indikasi penyimpangan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Ngalang," tegasnya.


Lebih lanjut, desakan agar perkara tersebut segera dituntaskan juga disampaikan tokoh warga Ngalang. Ia berharap, aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat telah beberapa kali datang ke Kejari Gunungkidul untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.


"Harapan warga masyarakat Ngalang Gedangsari terkait dengan pensertifikatan Tanah SG ke atas nama pribadi, atas nama Lurah PAW SH, dan sudah ditangani APH Kejari Gunungkidul. Kami selama ini sudah tiga kali audiensi di Kejari," ungkap Kejun.


Kejun berharap, proses hukum dapat segera memberikan jawaban atas keresahan masyarakat. Jika dalam penyidikan ditemukan unsur pidana, ia meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.


Sebaliknya, apabila hasil penyidikan nantinya menyatakan tidak terdapat tindak pidana, masyarakat juga meminta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Dugaan Persoalan Pemanfaatan Tanah SG

Persoalan pemanfaatan Tanah SG di Kalurahan Ngalang sebelumnya memunculkan protes dari sejumlah warga.


Dugaan persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pemanfaatan Tanah SG untuk pendirian bangunan ruko serta proses pensertifikatan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi yang disebut berkaitan dengan Lurah PAW berinisial SH.


Warga kemudian meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proses pemanfaatan dan pensertifikatan tersebut.


Kini perkara telah masuk tahap penyidikan. Kejari Gunungkidul masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan ahli untuk memastikan aspek hukum pertanahan dan ada atau tidaknya kerugian negara.


FNB menegaskan akan terus mengawal proses tersebut. Masyarakat berharap penanganan perkara tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh fakta dapat dibuka secara terang berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.



(Redaksi)