Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Di Bulan Agustus Wilayah DIY


GUNUNGKIDUL, DIY ||Wartajawatengah.com_ Dalam memperingati HUT RI Ke-79 dan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY, Pada bulan Agustus 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Informasi ini diunggah oleh akun resmi Instagram @Samsat_Gunungkidul, Kamis (01/07/2024).


Program bebas denda pajak kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam merangka merayakan HUT RI ke-79 dan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY.


Program ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DI Yogyakarta No.35 Tahun 2024, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Bebas denda pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta, akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.


Adapun Program pembebasan denda pajak kendaraan sebagai berikut : 


1. Denda pajak kendaraan bermotor

2. Denda bea balik nama kendaraan bermotor

3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.


Untuk pembayaran, pemilik kendaraan bisa melakukannya secara online dan melalui Bank BPD DIY mobile.



(Red/Pupung)