GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Kasus pencurian kompresor mesin sterilisasi alat medis di RSUD Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terungkap. Polisi mengamankan dua tersangka, salah satunya oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berinisial ATA (32), yang diketahui bekerja di rumah sakit tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026) siang.
Menurut polisi, aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. ATA diduga merusak gembok pintu gerbang halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi atau CSSD RSUD Wonosari.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit kompresor yang merupakan bagian dari mesin sterilisasi alat medis. Aksi tersebut baru diketahui pihak rumah sakit sehari kemudian, Sabtu (8/8/2026).
" Saat itu petugas medis melakukan pemeriksaan terhadap mesin High Term dan mendapati tekanan udara tidak naik.
Pihak RSUD Wonosari kemudian melakukan pengecekan dan mengetahui kompresor telah hilang. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Gunungkidul untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan ATA bersama rekannya, ADL (29), yang keduanya merupakan warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menyebut, ATA nekat melakukan pencurian karena terlilit utang.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan lantaran ATA diduga pernah melakukan aksi pencurian lain di lingkungan RSUD Wonosari. Salah satu dugaan aksi sebelumnya yakni pengambilan buku rekening milik seorang karyawati rumah sakit.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat keterangan dan kartu inventaris ruang CSSD RSUD Wonosari serta satu unit mobil Grand Livina warna abu-abu tua yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, status kepegawaian ATA sebagai PPPK paruh waktu pasca penangkapan masih menjadi perhatian. Penanganan terhadap status kedinasannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku, terpisah dari proses hukum pidana yang kini berjalan.
(Redaksi)

Social Plugin