WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Proses pelelangan jaminan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ULAMM Unit Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dipertanyakan setelah seorang nasabah mengaku terkejut lantaran sebidang tanah yang menjadi jaminan pinjaman disebut telah dilelang dan bahkan sudah ada pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang.
Nasabah tersebut, Wijayanto, mempertanyakan keterbukaan proses penanganan kredit dan pelelangan jaminan. Pasalnya, menurut pengakuannya, pada 27 Juli 2026 dirinya masih diminta melakukan pembayaran angsuran dan kemudian melakukan transfer sebesar Rp2.000.000 kepada PT Permodalan Nasional Madani.
Namun, hanya berselang sekitar enam hari, tepatnya 3 Agustus 2026, Wijayanto mengaku mendapat kabar mengejutkan. Seseorang yang mengaku sebagai pemenang lelang datang ke rumahnya dan bahkan mendatangi Balai Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, untuk meminta SPPT terakhir berkaitan dengan sebidang tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan.
Pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang tersebut, menurut Wijayanto, menyampaikan bahwa tanah tersebut telah melalui proses lelang di KPKNL Yogyakarta. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pihak nasabah, terutama mengenai kapan proses lelang dimulai, kapan penetapan lelang dilakukan, bagaimana pemberitahuan kepada debitur, serta bagaimana status pembayaran angsuran yang dilakukan pada 27 Juli 2026.
Pada Rabu (12/8/2026), Pihak Wijayanto dan Keluarga berupaya mencari kepastian dengan menanyakan langsung mengenai status jaminannya kepada KPKNL Yogyakarta. Dari keterangan yang diterimanya, Wijayanto menyebut pihak KPKNL membenarkan bahwa tanah tersebut telah masuk dalam proses pelelangan.
Persoalan kemudian berlanjut, ketika nasabah berupaya meminta penjelasan kepada petugas PNM ULAMM Unit Pracimantoro. Pihak Wijayanto mengaku telah menghubungi petugas melalui sambungan telepon maupun WhatsApp, namun belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai.
Menurut pengakuannya, saat dihubungi terdapat jawaban bahwa kondisi sinyal sedang sulit. Upaya komunikasi melalui telepon juga disebut belum mendapatkan respons. Wijayanto pendampingan Hukum kemudian mendatangi kantor unit PNM ULAMM Pracimantoro, tetapi hanya bertemu dengan petugas jaga dan belum dapat bertemu langsung dengan petugas yang menangani persoalan tersebut.
Wijayanto menegaskan dirinya tidak menghindari kewajiban. Ia mengaku bertanggung jawab dan siap menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggungannya.
“Saya bertanggung jawab dan siap melunasi apa yang menjadi tanggung jawab saya. Tetapi yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Tanah itu satu-satunya warisan keluarga, sehingga kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses sampai jaminan tersebut bisa dilelang,” ujarnya.
Wijayanto saat diwawancarai awak media.
Menurut pihak keluarga, persoalan bukan semata-mata mengenai kewajiban pembayaran, melainkan dugaan adanya ketidakjelasan dan kurangnya keterbukaan dalam proses penanganan jaminan.
Munculnya pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang hanya beberapa hari setelah pembayaran angsuran dilakukan menjadi salah satu hal yang ingin mendapatkan penjelasan secara resmi.
Pihak keluarga mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi, pemberitahuan kepada debitur, penetapan nilai dan objek lelang, hingga pelaksanaan lelang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sejumlah Pertanyaan Perlu Dijawab
Atas persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait, antara lain:
• Kapan tepatnya objek jaminan tersebut didaftarkan untuk dilelang?
• Kapan penetapan lelang dilakukan dan siapa yang mengajukan permohonan lelang?
• Apakah debitur telah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai rencana pelelangan?
• Bagaimana posisi pembayaran angsuran Rp2 juta pada 27 Juli 2026 terhadap status kewajiban nasabah?
• Apakah terdapat dokumen atau bukti resmi mengenai pelaksanaan dan hasil lelang?
• Bagaimana prosedur pengambilan atau penyerahan dokumen jaminan setelah objek dinyatakan terjual?
• Apakah seluruh tahapan pelelangan telah sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa proses pelelangan berlangsung secara sepihak ataupun tanpa diketahui debitur.
Keluarga Wijayanto menyatakan masih membuka ruang musyawarah dan meminta penjelasan secara transparan dari pihak PNM maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan proses lelang.
Namun, apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan adanya proses yang dinilai tidak sesuai prosedur atau terdapat indikasi ketidakberesan dalam penanganan jaminan, keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan atas haknya.
PNM dan KPKNL Perlu Berikan Klarifikasi
Media ini memandang persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari PNM ULAMM Unit Pracimantoro dan KPKNL Yogyakarta, terutama mengenai kronologi administrasi pelelangan objek jaminan milik nasabah.
Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan sepihak. Apabila proses lelang telah berjalan sesuai ketentuan, maka pihak terkait memiliki kesempatan untuk menjelaskan tahapan, dasar hukum, serta dokumen administrasinya kepada publik dan nasabah.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi atau persoalan prosedural, penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan hak nasabah tetap mendapatkan perlindungan.
Persoalan ini bukan semata-mata mempertanyakan kewajiban nasabah kepada lembaga pembiayaan. Yang menjadi perhatian adalah transparansi dan kepastian prosedur, terutama ketika nasabah mengaku masih melakukan pembayaran pada 27 Juli 2026, tetapi enam hari kemudian mendapat informasi bahwa objek jaminannya telah dilelang dan telah ada pihak yang mengaku sebagai pemenang.
wartajawatengah.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ULAMM Unit Pracimantoro, KPKNL Yogyakarta maupun pihak yang terkait, guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai perkara tersebut.
(Red/giyarto)

Social Plugin