GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Proses seleksi pengisian Pamong Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, menuai keberatan dari salah satu peserta. Persoalan mencuat setelah terjadi perubahan nilai yang cukup signifikan dalam proses penghitungan ulang hasil ujian, yang kemudian berdampak langsung terhadap peringkat peserta.
Peserta seleksi, Fitriana Dewi Rahmadhani, yang dalam pengumuman awal tercatat memperoleh nilai 51,6 dan berada di peringkat pertama, justru turun ke peringkat ketujuh setelah dilakukan penghitungan ulang. Sementara Tika Susanti, yang sebelumnya berada di peringkat ke-13 dengan nilai 35,8, berubah menjadi peringkat pertama dengan nilai 57,4.
Perubahan angka tersebut menjadi titik persoalan. Fitriana mempertanyakan bagaimana proses koreksi dilakukan, apa dasar perubahan nilai, serta mengapa proses tersebut, menurut keterangannya, tidak disertai penjelasan rinci dan terbuka kepada seluruh peserta.
Bagi Fitriana, koreksi terhadap hasil ujian memang dimungkinkan apabila ditemukan kesalahan. Namun, perubahan yang berdampak terhadap posisi peringkat peserta semestinya dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap hasil seleksi.
“Kok bisa memutuskan nilai tanpa ada koreksi ulang secara bersama dan tidak menyebutkan secara detail cara penilaiannya. Itu yang menurut kami janggal,” ujar Fitriana.
Menurut Fitriana, persoalan mulai muncul setelah pengumuman hasil seleksi tahap pertama. Ia mengaku mendapat telepon dari panitia yang menyampaikan adanya persoalan terkait kelengkapan administrasinya.
Fitriana kemudian kembali ke Balai Kalurahan Siraman. Di lokasi tersebut, ia mendapat penjelasan bahwa terdapat kesalahan dalam penghitungan nilai. Namun, menurut pengakuannya, rincian mengenai letak kesalahan dan mekanisme penghitungan ulang tersebut tidak diperlihatkan secara terbuka kepada seluruh peserta.
Dalam penghitungan ulang, nilai Fitriana berubah dari 51,6 menjadi 46,2. Pada saat yang sama, nilai Tika Susanti berubah dari 35,8 menjadi 57,4.
Perubahan tersebut bukan sekadar koreksi angka. Selisih nilai itu kemudian mengubah susunan peringkat peserta secara signifikan, sehingga peserta yang semula berada di posisi pertama turun menjadi peringkat ketujuh, sementara peserta yang sebelumnya berada di posisi ke-13 naik ke posisi pertama.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai mekanisme koreksi, dasar penghitungan, serta transparansi proses seleksi.
Fitriana menilai, apabila memang ditemukan kesalahan dalam penghitungan hasil ujian, seharusnya tersedia mekanisme yang dapat menjelaskan secara objektif bagian mana yang salah, bagaimana proses koreksi dilakukan, serta bagaimana hasil akhir tersebut dapat diverifikasi oleh peserta.
“Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan seadil-adilnya dalam perkara ini. Jika memang ditemukan permasalahan, harus dilaksanakan ujian ulang lagi agar semua transparan,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian resmi dibawa Fitriana ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pada Kamis (27/8/2026) siang, ia menyampaikan surat aduan kepada Bupati Gunungkidul.
Selain melalui surat, Fitriana mengaku telah menyampaikan pengaduan melalui pesan WhatsApp serta kanal resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Langkah tersebut ditempuh karena menurut Fitriana, persoalan yang dipermasalahkan tidak semata-mata mengenai siapa yang mendapatkan nilai tertinggi. Lebih jauh, ia ingin memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut dugaan ketidaksesuaian yang dipersoalkan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari proses pendaftaran, pelaksanaan ujian, koreksi atau penghitungan nilai, hingga pengumuman hasil seleksi.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang berada di peringkat pertama, melainkan apakah proses yang menghasilkan peringkat tersebut telah dilakukan secara transparan, konsisten, dan dapat diverifikasi.
Apalagi perubahan nilai yang terjadi berdampak langsung terhadap nasib para peserta. Ketika nilai berubah dari 35,8 menjadi 57,4, sementara peserta lain turun dari 51,6 menjadi 46,2, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai dasar perubahan tersebut.
Fitriana berharap pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses seleksi, termasuk dokumen, lembar jawaban, mekanisme penilaian, serta dasar dilakukannya penghitungan ulang.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kesalahan prosedur yang memengaruhi hasil seleksi, mekanisme penyelesaian harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan peserta.
Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila pengaduannya tidak memperoleh tindak lanjut yang dianggap memadai.
Persoalan ini kini menunggu respons dan klarifikasi dari pihak panitia seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Sebab dalam proses seleksi jabatan pemerintahan di tingkat kalurahan, bukan hanya hasil akhir yang penting.
Cara memperoleh hasil tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi kunci agar perubahan nilai tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan di tengah peserta maupun masyarakat.
(Redaksi)

Social Plugin