Gelar Rapat Paripurna Ketua DPRD Gunungkidul Resmi Dijabat Endang Sri Sumiyartini


GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Gunungkidul 2024–2029, di Ruang Rapat (RR) Paripurna, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu, (09/10/2024).


Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan, penetapan calon pimpinan itu mendasarkan pada surat rekomendasi DPP PDIP, Nasdem, PKB, dan Golkar.


Ketua dijabat Dra. Endang Sri Sumiyartini, M.A.P, (Fraksi PDIP), Wakil Ketua (Waket) I Wulan Tustiana, S.H, (Fraksi Nasdem), Waket II Suwignyo (Fraksi PKB), dan Waket III Heri Nugroho, SS, (Golkar).


Selain penetapan calon pimpinan, rapat paripurna itu juga menetapan susunan keanggotaan fraksi DPRD hasil perubahan, yaitu Nasdem dengan ketua Rian Eko Wibowo dan PDIP dengan ketua Agus Joko Kriswanto.


“Dari hasil usulan pimpinan definitif akan kami ajukan ke Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul. Setelah itu tinggal menunggu SK Gubernur, baru kami lantik,” kata Purwono.


Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto mengatakan surat yang dikirim partai politik diumumkan dan dijadikan dasar penetapan melalui Keputusan DPRD.

Surat tersebut berasal dari DPC PDIP No. 156/IN/DPC/X/2024, lalu DPD Nasdem No. 086/DPD NasDem/GK/VIII/2024, kemudian DPC PKB No. 21/DPC-24.03/02/IX/2024, dan DPD Golkar No. 112/GOLKAR-GK/IX/2024.


Endang Sri Sumiyartini mengaku bersyukur surat rekomedasi tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah pelantikan dilakukan, dia akan langsung membentuk alat kelengkapan (Alakp) dewan lain agar segara dapat membahas Rancangan APBD (RAPBD) 2024.


Alkap tersebut yaitu Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).


“Kalau Alkap sudah selesai, nanti kami akan menyelesaikan tiga Rancangan Perda yang masih ada. Total ada 12 Perda yang kami kerjakan,” kata Endang.


Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pemakaman, Perparkiran, dan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa.






(Redaksi)