GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan dan perbuatan asusila hingga menyebabkan kehamilan.
Sanksi berupa pemberhentian perjanjian kerja tersebut diputuskan langsung oleh Bupati Gunungkidul setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan internal. Kedua pegawai tersebut resmi diberhentikan sejak 10 April 2026, bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan di masyarakat dan media sosial. Kedua oknum diketahui bertugas di UPT Puskesmas Ponjong 1 dan diduga menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pihak perempuan telah dalam kondisi hamil beberapa bulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan setempat melakukan klarifikasi dan melaporkannya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul serta Bupati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menegaskan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah melalui pemeriksaan, penyelidikan, serta konsultasi dengan pimpinan, diputuskan bahwa keduanya melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian perjanjian kerja,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur.
“ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, harus menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Kami terus melakukan pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur untuk mematuhi aturan dan menjaga nama baik institusi.
(Red/pupung)

Social Plugin