GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkap adanya persoalan serius dalam pengelolaan perizinan sektor pariwisata di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Triwulan I Tahun 2026 Pemerintah Daerah DIY yang digelar di Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/4/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Gunungkidul mengakui bahwa dirinya sempat mendapat protes dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait keberadaan 13 venue pariwisata di kawasan karst Gunungkidul yang dinilai berpotensi merusak bentang alam.
Bupati Endah menjelaskan, persoalan ini tidak lepas dari celah dalam sistem perizinan berbasis elektronik, yakni Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem tersebut kerap disalah artikan oleh pelaku usaha.
“Pengusaha yang sudah mendaftar melalui OSS, seolah-olah merasa telah mendapatkan izin penuh untuk membangun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kondisi ini memicu munculnya sejumlah pelanggaran, khususnya terkait kewajiban dokumen lingkungan.
Menindak lanjuti protes dari WALHI, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul langsung memanggil para pengusaha yang terlibat dalam pembangunan destinasi wisata tersebut.
Hasilnya, ditemukan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama pembangunan.
“Bahkan hingga saat ini, sejumlah tempat wisata besar di Gunungkidul, perizinannya belum selesai,” tegas Endah.
Lebih lanjut, Bupati Gunungkidul mengungkap adanya kecenderungan pelaku usaha yang memilih jalan pintas dengan membayar sanksi administratif dibandingkan memenuhi kewajiban AMDAL.
“Banyak pengusaha lebih memilih membayar denda daripada mengurus AMDAL, karena biaya denda lebih kecil. Ini yang kemudian seperti menjadi budaya bagi para investor di Gunungkidul,” pungkasnya.

Social Plugin