GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_ Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam upaya melaksanakan identifikasi dan pemetaan pencegahan kerawanan Pemilu (IKP), pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024, Rabu (02/10/2024).
Dari hasil pemetaan tersebut didapatkan data bahwa secara nasional Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan skor kerawanan 6,12 dengan kategori kerawanan “Sedang”.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menuturkan, bahwa berdasarkan data tersebut pihaknya melakukan kembali pemetaan untuk mengukur tingkat kerawanan di tingkat Kapanewon.
“Ada 10 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul yang paling rawan yaitu, Wonosari, Rongkop, Girisubo, Semin, Karangmojo, Saptosari, Ponjong, Patuk, Semanu dan Paliyan," Jelas Andang.
Pihaknya juga telah memetakan potensi Partisipasi Masyarakat diantaranya di Kapanewon Patuk, Wonosari, Rongkop, Ponjong, Girisubo, Ngawen, Karangmojo, Gedangsari, Saptosari dan Semanu.
“Untuk Indek Kerawanan kategori Pungut Hitung di Kapanewon Ponjong, Patuk, Girisubo, Semin, Purwosari, Nglipar, Wonesari, Ngawen, Paliyan dan Playen," imbuh Andang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho menjelaskan, jika isu netralitas ASN dan Perangkat Desa hendaknya menjadi priortas seturuh stakeholder.
“Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta potensi mobilisasi keteriibatan ASN, TNI, POLRI dan Perangkat Desa dalam Pemilihan menjadi catatan penting,” Papar Andang.
Isu Politik Uang Penggunaan uang dan barang sebagai media untuk menarik Pemilih menjadi isu yang selalu terjadi di setiap Pemilihan. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari, pencegahan yang massif harus dilakukan oleh seluruh pihak bukan hanya Penyelenggara Pemilu saja.
“Perlu disampaikan pada Pemilihan Tahun 2024 ada pasal pidana terkait politik uang baik untuk yang memberi maupun yang menerima,” Jelas Andang.
Kampanye diluar jadwal, iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru bisa dimulai Minggu, 10 November 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.
“Untuk para Paslon maupun media massa cetak, media massa elektronik kami himbau untuk mematuhi jadwal penayangan iklan kampanye. Karena ada pasal pidana terkait kampanye diluar jadwal,” Pungkas Andang.
Ditambahkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Sunaryanto-Ardi yang diwakili H.Sunaryanto dalam sambutanya, bahwa kontestasi politik untuk mengedepankan arti demokrasi dan mematuhi aturan untuk terciptanya ketertiban untuk Kabupaten Gunungkidul.
"Bahwa Negara ini milik kita semua, juga Gunungkidul ini milik kita semua. Dalam kontestasi harus menjunjung tinggi demokrasi, komitmen kita untuk mengedepankan bangsa dan negara, serta masyarakat Gunungkidul ini adalah nomer satu. Dan dalam kontestasi ini diatur dalam undang-undang seperti ini, kita sangat dan sangat mendukung, satu hal yang terpenting adalah untuk masyarakat Gunungkidul," Pungkas Sunaryanto.
(Red/Pupung)
Social Plugin