WONOGIRI, JATENG || Wartajawatengah.com_ Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur, yang dilakukan oknum mucikari residivis yang masih dalam pengawasan dan wajib lapor, pelaku berhasil digerebek petugas di Wilayah Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (21/11/2024).
Kanit PPA Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan, kasus itu terungkap ini terungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Senin (4/11/2024) lalu.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan. Saat itu korban ditemukan di dalam kamar hotel wilayah Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
"Kami melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo Wonogiri dan menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, di salah satu kamar hotel," tutur Wahyu.
Menurut Ipda Wahyu Teguh Wibowo, saat ditemukan, korban sedang sendirian di kamar hotel nomor 9, Ia mengaku tengah menunggu seseorang yang ternyata tidak datang. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi tersebut diantar oleh DP alias Mami N (26).
"Setelah meminta MA (15) menghubungi pelaku namun tidak berhasil, kami langsung mendatangi kos pelaku di Kecamatan Slogohimo dan menangkapnya di sana," jelas Wahyu.
Berdasarkan pemeriksaan, DP alias Mami N (26), mengakui bahwa dirinya yang mengantarkan MA (15) ke hotel. Korban mengungkap bahwa ia menerima uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang, sementara pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari setiap transaksi.
"Tarif yang ditawarkan pelaku sebesar Rp 550 ribu. Dari jumlah itu, Rp 300 ribu untuk korban, Rp 150 ribu digunakan untuk memesan kamar hotel, dan sisanya menjadi keuntungan pelaku," imbuh Wahyu.
Wahyu memaparkan, pihaknya menangkap pelaku berinisial DP alias Mami N (26), seorang wanita asal Kecamatan Jatipurno Wonogiri. Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa DP alias Mami N (26), merupakan seorang residivis kasus narkoba yang saat ini masih berada dalam pengawasan wajib lapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Red/Pupung/Giyarto)
Social Plugin