KEMENKUMHAM DIY : Pembentukan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum Dan Pencegahan Serta Dampak Hukum Pinjaman Online Ilegal


GUNUNGKIDUL,DIY || Wartajawatengah.com_ Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema "Pembentukan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum dan Pencegahan serta Dampak Hukum Pinjaman Online Ilegal", dilaksanakan di Balai Kalurahan Wunung, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (20/11/2024).


Heriyanto selaku narasunber menyampaikan materi yang edukatif dan relevan, dalam paparannya menjelaskan, pentingnya pembentukan kelurahan sadar hukum. Sebagai upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum.


“Kami ingin masyarakat memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah hukum secara mandiri, baik melalui pembentukan kelompok sadar hukum maupun melalui pemahaman terhadap risiko hukum, seperti dalam kasus pinjaman online ilegal,” tutur Heriyanto.


Sementara ditambahkan lagi selaku narasumber, R. Misbakhul Munir mengupas tuntas bahaya pinjaman online ilegal, mulai dari cara kerja yang manipulatif, hingga dampaknya yang dapat menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.


“Pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara intimidasi dan melanggar hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti tidak terdaftar di OJK, memberikan bunga yang sangat tinggi, dan akses ke data pribadi tanpa izin,” jelas Munir.



Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham DIY berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menghindari jeratan pinjaman online ilegal.


Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait masalah hukum yang mereka hadapi. Respon positif dari peserta menjadi bukti keberhasilan acara ini dalam membangun dialog hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.


Dengan kegiatan seperti ini, Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen, untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, mendorong pembentukan masyarakat yang sadar hukum, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan tertib.




(Redaksi)