Lurah Bohol Angkat Bicara : Oknum Dukuh Ngasem Lor Gelapkan PBB Untuk Bayar Hutang


GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_   Oknum dukuh diduga gelapkan uang pembayaran Pajak Bumi Bangunan, digunakan untuk kepentingan pribadi, terjadi di wilayah Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Kamis (12/12/2024).


Pemerintah Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul mendapat panggilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait audit pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) ternyata disalah gunakan oknum Pemangku wilayah Padukuhan Dukuh Ngasem lor, Bohol yang menggelapkan uang pajak tersebut.


Didepan awak media, oknum Dukuh Ngasem Lor bernama Budianto mengakui bahwa PBB dari warga 90% sudah terbayarkan, yang lain belum disetorkan dari pihak warga dan uang Lima Juta Rupiah (5.000.000) dari warga dia pakai untuk membayar hutang di bank.


"Pajak yang sudah terbayar sudah 90%  yang belum dibayarkan senilai Tujuh Juta Rupiah (7.000.000) dan uang 5.000.000 juta rupiah saya pinjam buat membayar hutang di Bank," jelas Budi.


Dijelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dilakukan karena terbentur keadaan, masalah utang piutang dengan bank, jadi memang sengaja menggunakan uang setoran PBB dari warganya.


"Terkait hal ini saya akan bertanggung jawab mengembalikan dalam waktu satu (1) minggu sebelum akhir tahun 2024, akan diupayakan semaksimal mungkin," imbuh Budi.


Dirinya menyebutkan tidak ada niatan untuk menghabat kinerja Pemerintah Kalurahan Bohol, hal ini murni karena baru ada masalah keuangan.


"Saya menjadi Dukuh Ngasem lor sudah lama, baru kali ini menggunakan uang masyarakat untuk keperluan, intinya saya bertanggung jawab sepenuhnya untuk diselesaikan dengan sungguh- lsungguh. Dan perlu diketahui bahwa Kalurahan Bohol ada 8 Padukuhan jadi terkait PBB yang belum selesai pembayaran itu ada tiga Padukuhan termasuk Padukuhan Ngasem lor," pungkas Budi.


Sementara Lurah Kalurahan Bohol Margana, saat diwawancarai media menjelaskan, tidak menutupi adanya tunggakan dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang dilakukan oknum dukuh Ngasem Lor tersebut.


" Sudah saya peringatkan, dalam koordinasi di Kalurahan, agar diselesaikan. Saya juga wanti-wanti, jangan sampai kepentingan pribadi merusak reputasi Kalurahan," tutur Margana.


Ditambahkan lagi, Pemerintahan Kalurahan juga sudah dipangil oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna untuk penyelesaian tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang dilakukan oknum Dukuh Ngasem Lor tersebut.


" Kita sudah dipanggil, keterkait tunggakan pajak yang dilakukan oknum Dukuh tersebut, juga sudah kita tegur oknum dukuh tersebut, guna untuk segera selesaikan PBB," Pungkas Margana.





(Redaksi)