Kejari Wonogiri Tetapkan Tersangka Oknum Pegawai Bank Korupsi Rp 3,3 Milyar


WONOGIRI, JATENG || Wartajawatengah.com_ Diduga pegawai Bank di Wonogiri tersandung kasus korupsi, pegawai berinisial OM (36), diduga menggunakan serangkaian modus dari kredit fiktif hingga pembobolan uang nasabah, yang merugikan negara sekitar Rp 3,3 Miliar, pegawai Bank tersebut telah ditetapkan oleh Kejari Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengatakan karyawan bank yang tersandung kasus korupsi itu berstatus sebagai relationship manager. Kejari Wonogiri menetapkan OM (36), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah.


Sejak 2022, lanjut dia, OM (36), diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Kerugian negara atas kasus itu sebesar Rp 3.330.065.594.


"(OM) Menjalankan aksi penyimpangan dengan beberapa modus. Di antaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap dua nasabah. Kemudian penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap dua nasabah," ungkap Porman.


Lebih lanjut, Porman Patuan Radot, menjelaskan modus lain yaitu pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap dua nasabah. Kemudian penggunaan sebagian pencairan nasabah, dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap satu nasabah.

Terakhir, penggunaan dana simpanan nasabah metode referral satu nasabah. Sehingga total nasabah yang mengalami kerugian berjumlah delapan orang.


"Penanganan perkara ini dimulai sejak bulan Agustus 2024," imbuh Porman.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan OM (36), ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2024. Penetapan itu dilakukan,  setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, yakni alat bukti saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli.


"Perkara ini terungkap karena niatan dari pihak bank yang ingin melakukan pembersihan terhadap oknum yang melakukan penyimpangan. Sehingga melaporkan kepada aparat penegak hukum," jelas Domo Pranoto.


Sebelum melakukan aksi tersebut OM (36), kata dia, memiliki utang, hasil aksinya itu digunakan untuk membayar utang.


"Uang diputar, istilahnya gali lubang tutup lubang. Kita juga mencari asetnya namun sementara ini kita juga belum menemukan asetnya," imbuh Domo Pranoto.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri menjelaskan, nasabah yang kerugiannya paling besar adalah nasabah yang punya tabungan Rp 1,4 miliar, uang itu digasak oleh pelaku.


"Itu menjadi kerugian negara karena masih dalam satu sistem perbankan. Oleh pelaku diambil," jelas Domo Pranoto.


Dijelaskan lebih lanjut, dilakukan oleh pelaku tunggal, tidak ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut, tersangka OM (36), terancam hukuman 20 tahun penjara.


"Tersangka akan dilakukan penahanan dalam tingkat penyidikan sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri," pungkas Domo Pranoto.


Dalam kasus ini OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana dirubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP subisidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana dirubah dengan UU No 20/2001. Tentang Perubahan atas UU No 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.





(Giyarto)