Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Tragedi Setren Slogohimo


WONOGIRI, JATENG || Wartajawatengah.com_ Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri gelar sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan wanita yang di temukan tinggal kerangka di Wilayah, Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Selasa (03/12/2024).


Hakim ketua Agusty Hadi Widarto memimpin jalannya sidang dan hakim Vilaningrum Eibawani dan Donny, sebagai anggota Hakim dalam sidang putusan kasus pembunuhan, serta menjatuhkan vonis kurungan seumur hidup terhadap terdakwa.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," jelas Agusty (saat dihubungi awak media, Senin (02/12/2024).



Pembacaan putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, terdakwa SP alias BR (44) dalam kasus pembunuhan KMDP (28), divonis kurungan penjara seumur hidup, terdakwa melakukan banding dengan 

Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan, hakim memberi hukuman penjara seumur itu atas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Unsur pasal 339 KUHP yang didakwakan kepada Baron telah terpenuhi.


"Fakta persidangan, setelah pembunuhan terjadi. Terdakwa menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadi terdakwa," ungkap Donny.


Di jelaskan lebih lanjut, pasal 339 mengatur tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti atau didahului tindakan pidana lain. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.




(Red/Pupung/Giyarto)