WONOGIRI, JATENG || Wartajawatengah.com_ Seorang pria warga Kabupaten Sukoharjo, kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Wonogiri, Jawa Tengah (11/01/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan pelaku, inisial FA (47), warga Kebupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Kerdukepik, Kalurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tutur Anom.
Kronologi penangkapan pelaku, Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Satuan Resnarkoba Polres Wonogiri, melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota mencurigai seorang laki-laki yang mengambil bungkusan, setelah didatangi dan didapati pelaku sedang mengambil narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berhasil diamankan serta dilakukan interogasi, pelaku FA (47),mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu-sabu, untuk dikonsumsi sendiri. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik, dibungkus lakban hitam yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Gram.
FA (47), beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Undang-Undang Narkotika.
“Berdasarkan penelusuran, pelaku ini adalah residivis di kasus yang sama, karena sebelumnya telah 2 kali di tangkap dengan kasus yang sama. Bahkan pelaku, bulan Desember 2024 kemarin, baru saja bebas dari lapas Nusakambangan,”pungkas Anom.
(Red/Giyarto)
0 Komentar